Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk
CURANMOR: Sane, 30 tahun, dan Jajung, 32 tahun, keduanya warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, ditangkap petugas Polres Loteng, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Counter Handpone Savira Cell Kelurahan Praya.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sesuai dengan laporan polisi: LP/84/X /2019/NTB/Res Loteng/Sek Praya, yang korbannya adalah Zulfitri Marwati, 18 tahun, warga Dusun Bunsalak, Desa Jago, Kecamatan Praya.

Para pelaku ditangkap pada hari Rabu (30/10), sekitar pukul 03.00 Wita, diantaranya Sane, 30 tahun, dan Jajung, 32 tahun. Ke duanya merupakan warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Ia diduga melakukan pencurian kendaraan milik korban saat berada di Konter Handpone Savira Cell di Kelurahan Praya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti (BB), diantaranya satu unit sepeda motor honda beat DR 4515 UD, satu lembar baju kaos oblong warna biru, satu lembar celana pantai warna putih corak merah, dan satu buah helm merk KYT warna putih.

Kasatrsekrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menegaskan, kedua pelaku diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah kejadian pencurian tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan, tim mengetahui pelaku pencurian adalah Sane, yang terungkap dari hasil rekaman CCTV.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

“Setelah mendalami bukti CCTV, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap pelaku Sane. Dari keterangan pelaku Sane, ketika melakukan pencurian pelaku bersama dengan Jajung, yang beralamat di Awang Kebon, Desa Mertak,” ungkap Rafles, Rabu kemarin (30/10).

Mendengar pengakuan tersebut, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Jajung. Mereka kemudian dilakukan interogasi, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud. “Kedua pelaku langsung kita amankan, guna dilakukan peroses pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Rafles menegaskan, aksi dilakukan ke dua pelaku pada hari Minggu (6/10), dimana saat itu korban bersama adiknya, Zulfitri Marwati sedang bekerja di Counter Handpone Savira Cell Praya. Sementara sepeda motor korban di parkir di depan Counter, dengan keadaan terkunci stang, serta posisi kepala motor menghadap ke kiri.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

“Karena sudah memasuki maghrib, adik korban, Zulfitri Marwati ijin untuk melaksanakan sholat maghrib. Sementara saat itu para karyawan counter yang lain sedang sibuk melayani pembeli. Setelah adiknya selesai sholat maghrib, baru dia kembali ke counter dan mengecek kendaraannya. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” terangnya.

Adapun identitas yang hilang yaitu sepeda motor merk Honda beat street warna putih, nomor polisi DR 5610 UB, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212JK446700, Nomor mesin : JFZ2E-1445958. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan diberikan hukuman tegas, yakni pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman selama 6 tahun penjara,” jelasnya. (met)

Komentar Anda