Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk
CURANMOR: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yangmerupakan pembegal sepeda motor wisatawan, ditangkap apparat Polres Lotim, Rabu kemarin (16/10).( IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lotim, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Monjet, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Ke dua pelaku yang ditangkap, yakni Wiranto Aris Munandar alias Wiran (35 tahun), warga Dusun Gubuk Tengak, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur. Dan satu pelaku lagi, yaitu Lalu Ari Kusmayadhi alias Ari (38 tahun), alamat Dusun Kampung Baru, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Mereka dibekuk setelah mengambil sepeda motor milik korbannya yang berasal dari Dusun Selong Lauk, Kecamatan Sakra.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/57/VIII/2019/NTB/Res Lotim,Sek.Sakti, tertanggal 27 September 2019, tentang tindak pidana pencurian (Curanmor),” kata Kasat reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu kemarin (16/10).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pada sore hari, ketika kejadian korban sedang memarkir kendaraannya di halaman kandang ayam miliknya. Setelah itu, korban meninggalkan kendaraan, tidak jauh dari tempat korban untuk memberikan pakan ayam peliharaannya. Melihat kelengahan korban, pelaku kemudian mendatangi TKP dan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T, dan selanjutnya motor dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhrinya tim berhasil menangkap pelaku pada Rabu kemarin, sekitar pukul 09. 00 Wita. Pada saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, dan kemudian tim melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku yang ditangkap ini ternyata telah melakukan aksi di banyak tempat. Seperti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/553/VIII/Yaan.2.5/2019/NTB/Res Lotim, Tanggal 22 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan  Laporan Polisi No : LP/626/X/Yan.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, Tanggal 1 Oktober 2019 Tentang Tindak pidana Pencurian (Curanmor), Laporan Polisi No : LP/648/X/Yan.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, Tanggal 12 Oktober 2019 Tentang Tindak pidana Pencurian (Curanmor), dan  Laporan Polisi No : LP/600/XIII/Yan.2.5.2019/NTB/Res.Lotim, Tanggal 17 September 2019, Tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor). “Jadi pelaku ini sudah melakukan aksinya beberapa kali, dengan cara yang berbeda-beda,” sebut Yogi.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Selain mengambil sepeda motor yang di parkir, pelaku bersama temannya juga melakukan aksinya pada sore hari, dengan menyasar para pengunjung atau wisatawan di Pantai Labuhan Haji dan Pantai Rambang, Sakra Timur. Bahkan pelaku nekat menghampiri korban, sambil mengancam agar menyerahkan kendaraan miliknya. “Dalam posisi takut karena terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya, beserta kunci asli. Sehingga pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasi diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku mendatangi TKP, 1 unit sepeda motor Honda PCX milik pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vixion milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur, untuk pengembangan lebih lanjut. Kemudian bagi yang mengenal sepeda motornya, silahkkan datang membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” pungkas Yogi. (wan)

Komentar Anda