Tawarkan Barang Curian di Internet, Mahasiswa Ditangkap

Ilustrasi Maling
Ilustrasi Maling

MATARAM— NN alias Najhan,25 tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa asal Lingkungan Karang Genteng Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram itu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mataram, Sabtu lalu (8/7) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dia diduga telah melakukan pencurian puluhan dompet kulit dan hand bag  di Toko Matahari Departemen Store di Lombok Epicentrum Mall (LEM).  ”Pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi LP /172/ VII/2017/RES Mataram/SEK Mataram dengan  pelapor atas nama M Hasbil,” ungkap Kapolsek Mataram Kompol Taufik, Senin kemarin (10/7).

Pelaku melancarkan aksinya sudah lama mulai Selasa 27 Juni hingga Kamis 6 Juli 2017. Pelaku datang biasanya pada malam hari dan mengambil barang-barang milik Matahari Departemen Store.

“Pelaku biasa datang sekitar pukul 22.00 Wita dimana saat itu pelaku mengelabui penjaga toko dan memanfaatkan kelengahan penjaga. Setelah dirasa aman sehingga pelaku mengambil barang-barang yang berada di lokasi tanpa sepengetahuan dari pemilik. Barang yang diambil berupa dompet dan hand bag yang berada di counter lantai satu,”ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Kota Mataram Minta Mutasi Dipercepat

Akibat sering kehilangan pihak  Matahari Departemen Store lalu melapor. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Lalu diperoleh informasi melalui jual beli online kalau ada orang yang mau menjual barang berupa dompet dan hand bag.

“ Setelah dicek ternyata ada kemiripan dengan barang-barang yang hilang milik Matahari Store, sehingga petugas berupaya melakukan transaksi jual beli barang yang dimaksud bertempat di Jalan Lingkar Selatan Pagutan,”ujarnya.

Petugas kepolisian melakukan tawar menawar di internet dan setelah terjadi kesepakatan akhirnya petugas bertemu dengan pelaku. Saat petugas dan pelaku bertemu disanalah petugas mengecek barang yang akan dijualnya. “ Ternyata memang benar dan diakui oleh pelaku barang berupa dompet dan hand bag adalah hasil curian yang diambil di Matahari Store. Sedangkan sisanya pelaku berhasil menjualnya melalui jual beli online,”tegasnya.

Baca Juga :  Jualan Sabu, Istri Ditangkap, Suami Kabur

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 buah dompet merek Crocodile, 3 buah dompet merek Arrow, 2 buah dompet merek Pierre Cardin 1 buah handuk bag merek Decarlo dan uang hasil penjualan barang curian melalui jual beli online sebesar Rp 300 ribu. ”Atas kejadian pencurian tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,”ujarnya.

Sementara itu, Polsek Cakranegara menangkap DS alias Dedy, 35 tahun warga Prabu Rangkasari Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Dedy diamankan karena diduga sebagai pelaku pembobolan rumah milik Muhammad Maesun yang berada di Jalan Prabu Rangkasari beberapa waktu lalu.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah menyampaikan pelaku diamankan dikediamanya tanpa melakukan perlawanan. Diamankan juga barang bukti berupa satu buah tas pinggang dan satu buah handphone Samsung  serta uang hasil kejahatan pelaku sebanyak Rp 635 ribu.(cr-met)

Komentar Anda