Jualan Sabu, Istri Ditangkap, Suami Kabur

PEMERIKSAAN: Pelaku YES sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (10/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial YES terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Perempuan 26 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (9/3) lantaran terlibat bisnis sabu. Barang bukti yang didapat petugas saat penggeledahan di rumahnya yaitu 5 gram sabu. “Dia ibu rumah tangga sekaligus pengedar di Karang Bagu. Ini baru pertama kali ditangkap. Dia pemain baru,” kata Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram IPDA Angga Nambara, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Asal Pistol Rakitan Milik Pengedar Sabu Asal Gunungsari ini Ditelusuri

Sabu tersebut kata Angga didapati YES dari tetangganya yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial MA (masih dalam pengejaran). Barang tersebut dibeli pada Selasa (8/3) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. “Selain untuk dijual, itu juga untuk dikonsumsi  oleh YES bersama suaminya HW. Pada saat penggerebekan, YES sedang bersama suaminya, tetapi suaminya berhasil kabur,” ungkapnya.

YES dan HW kata Angga sama-sama pemain baru. Keduanya selama ini tidak punya pekerjaan tetap. Setelah YES ditangkap HW pun kini jadi buruan polisi bersama pemasok barang berinisial MA. “Kami akan kejar mereka sampai dapat. Terhadap HW dan MA kami imbau agar sebaiknya menyerahkan diri ke Polresta Mataram sebelum diambil tindakan tegas. Kita minta kesadarannya untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Kembali Satroni Rumah Warga

Sementara terhadap YES yang sudah tertangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Ia terancam dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda