Tarif PNBP Kendaraan Akan Naik

AKP Ruben Palayukan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2016 di lingkup Polri, akan mulai diberlakukan terhitung dari tanggal 6 Januari 2017 mendatang. Dengan diberlakukan PP tersebut, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai jenis kendaraan akan mengalami kenaikan.

Kenaikan dan perubahan tarif  BNBP ini menonjol terjadi di pelayanan SAMSAT. Sedangkan BNBP di pelayanan pembuatan SIM, Satlantas secara umum tarifnya masih sama dari sebelumnya. Baik itu PNBP, untuk perpanjangan maupun permohonan pembuatan SIM.

UntuK SIM A, SIM B1, SIM B2, tarifnya tetap Rp. 120 ribu. Sementara SIM D yang diperuntukkan bagi penderita cacat juga tetap tidak mengalami kenaikan, yaitu  Rp. 50 ribu. “Namun ada penambahan yang perlu dibedakan, yaitu SIM C1 dan SIM C2. Dimana SIM C 2 besaran PNBP nya sama dengan SIM C1 Rp. 100 ribu. Yang membedakan adalah besar CC kendaraan tersebut. SIM C1 mulai dari 250cc  sampai 500cc. Sementara SIM C2, diatas 500cc. Yang jelas secara umum PNBP untuk SIM ini sama sekali tidak ada perubahan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatlantas, AKP Ruben Palayukan, Kamis (29/12).

Dijelaskan, perubahan tarif PNBP ini kebanyakan terjadi di SAMSAT. Untuk penerbitan STNK roda dua yang baru tarif BPNBP nya naik dari sebelumnya Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dari Rp. 50 ribu mengalami kenaikan menjadi Rp. 100 ribu.

“Kemudian untuk perpajangan STNK roda empat, baik itu yang baru ataupun perpanjangan dari sebelumnya Rp. 75 ribu. Kini setelah ada PP, maka BNBP nya naik menjadi  Rp. 200 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sebelumnya tidak dikenakan biaya, terutama roda dua. Tapi setelah PP tersebut diberlakukan, kini kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp. 25 ribu. Sedangkan untuk roda empat, dikenakan tarif sebesar Rp. 50 ribu.

“Sementara untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), bagi roda dua dari sebelumnya tidak mengalami kenaikan. Namun kenaikan terjadi di roda empat, dari Rp. 25 ribu naik Rp. 50 ribu,” lanjut Ruben.

Sedangkan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) , untuk roda dua dari sebelumnya Rp. 30 ribu naik menjadi Rp. 60 ribu, roda empat  dari tarif sebelumnya Rp. 50 ribu bertambah menjadi Rp. 100 ribu.

Sedangkan mutasi kendaraan luar daerah untuk roda tarif PNBP naik dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 150 ribu, roda empat dari Rp. 75 ribu naik menjadi Rp. 250 ribu. “Penerbitan Surat Tanda Motor Lintas Negara juga mengalami perubahan tarif, dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor nomor pilihan,” katanya.

Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor nomor pilihan  ini lanjutnya, sebelumnya tidak dipungut PNBP, namun sekarang ini mereka akan dikenakan tarif. Untuk kendaraan dengan nomor satu angka tanpa ada hurup dibelakangnya, tarif PNBP nya akan dikenakan Rp. 20 juta. Jika ada hurup dibelakang angka, akan dikenakan tarif Rp. 15 juta.

Sementara untuk kendaraan dengan dua nomor , tidak ada huruf dibelakang  besar tarif yang akan ditarik yaitu Rp.  15 juta dan Rp. 10 juta untuk dua nomor yang memiliki  angka didepan.

“Untuk kendaraan tiga angka tidak ada huruf di belakangnya, Rp. 10 juta. Apabila ada angka Rp. 7, 5 juta. Selanjutnya untuk nomor empat angka apabila ada huruf Rp. 7,5 juta dan ada angka di belakang Rp. 5 juta. Baik itu roda dua ataupun roda empat,” tandas  Ruben.(lie)