Dewan Sebut PP PNBP Rugikan Daerah

ANTRI BAYAR : Warga rela antri mengantri di Drive Trhu Polda NTB untuk membayar pajak kendaraan miliknya sebelum diberlakukannya tarif baru sesuai PP No 6 tahun 2016, kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – DPRD Provinsi NTB menuntut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010 segera dicabut. Pasalnya, PP tersebut sangat merugikan rakyat dan juga daerah.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB Johan Rosihan, pelayanan di kantor-kantor Samsat maupun Drive True selama ini belum optimal. Bukannya memperbaiki masalah pelayanan, pemerintah pusat malah menaikkan biaya. “Ini adalah kebijakan yang tidak adil untuk daerah, sangat merugikan. Ingat, kantor Samsat itu kita yang siapkan,” ujarnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (6/1).

Dikatakan, mahalnya harga pengurusan STNK akan memberikan dampak buruk. Masyarakat akan lebih enggan membayar pajak kendaraan. Mengingat, meskipun pajak tidak naik namun komponen-komponen yang harus dibayar bersamaan waktunya sudah dipastikan naik.

Apabila itu terjadi, maka sudah dipastikan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi. Terlebih lagi, PAD NTB sangat bergantung dengan pajak kendaraan bermotor. “Pajaknya memang tidak naik, tapi kalau orang mau urus pajak, mereka harus siapkan uang lebih banyak lagi karena komponennya menyatu,” terang Johan.

[postingan number=3 tag=”biaya”]

Beberapa tahun terakhir, Pemprov NTB sangat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan daerah dari pajak. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut kebijakan yang tidak adil tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Johan, tidak boleh hanya pasrah berdiam diri. Mengingat, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap pemasukan daerah. “Sebagai contoh, jika kita nunggak pajak 3 tahun, maka ditahun ketiga ketika kita bayar pajak, akan dikenakan 3 kali pengesahan sekaligus. Biayanya tentu jadi membengkak, mana mau masyarakat. Kalau kita nunggak 6 tahun maka dikenakan pengesahan 6 kali dengan biaya pergantian STNK dan TNKB 2 kali pula. Padahal sebelum pergantian PP, pergantiannya cukup sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lima Perda Dihapus, Dewan akan Panggil Eksekutif

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi turut menyesalkan aturan baru dalam PP Nomor 60 tersebut. Apalagi, kenaikan ini tanpa ada sosialisasi apapun sebelumnya. Gubernur sangat berharap kenaikan biaya apapun tidak langsung besar seketika.

Menurutnya, masyarakat yang membeli motor maupun mobil tidak semuanya orang kaya. Banyak dari mereka karena kebutuhan, rela membeli secara kredit. “Saya berharap kenaikan tidak langsung tinggi seketika, bertahap lah,” ujarnya.

Dengan situasi dan kondisi saat ini, masyarakat akan kesulitan memenuhi aturan tersebut. Mengingat tidak semua masyarakat bisa mampu menyesuaikan keuangannya. “Kalau naik terlalu tinggi begini, tentu menyulitkan masyarakat. Tapi karena ini baru sehari, masih belum ada pengaruhnya,” kata gubernur.

Tarif baru sesuai PP No 60 tahun 2016 telah mulai diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. Untuk tarif PNBB Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengalami perubahan. Dimana untuk biaya material pembuatan STNK baru roda dua sebesar Rp 100 ribu dari tarif sebelumnya sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan tarif perpanjangn STNK kendaraan roda dua  juga naik dari Rp 50 ribu menjadi 100 ribu.

Untuk biaya material pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda empat (R4) mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dimana sebelumnya untuk STNK baru sebesar Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Begitu juga untuk perpanjangan R4 juga tarifnya sama.

Baca Juga :  Dewan Minta Perhatikan Nasib Guru

Dalam PP yang baru ini dikeluarkan juga biaya pengesahan STNK. Dimana pada peraturan sebelumnya tidak ada biaya yang dikenakan. Sekarang untuk pengesahan atau stempel STNK roda dua biayanya sebesar Rp 25 ribu dan untuk roda empat sebesar Rp 50 ribu.

Sementara untuk biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi (nopol) mengalami kenaikan. TNKB roda dua dikenakan biaya Rp 60 ribu perpasangnya dari tarif sebelumnya sebesar Rp 30 ribu. Untuk roda empat juga mengalami kenaikan dari Rp 50 ribu perpasangnya menjadi Rp 100 ribu.

Kemudian untuk PNBP mutasi keluar daerah atau balik nama juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda dua  dikenakan biaya Rp 150 ribu dari biaya sebelumnya sebesar Rp 75 ribu. Sedangkan biaya mutasi keluar daerah untuk roda empat atau mobil kenaikannya cukup besar dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu..

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 100 ribu. Begitu juga dengan biaya pembuatan SIM A,B1 dan B2 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM A, B1 dan B2 mengalami perubahan. Jika sebelumnya biaya perpanjangan sebesar Rp 100 ribu, maka pada PP No 60 tahun 2016 turun menjadi Rp 80 ribu. Kemudian biaya perpanjangan SIM C tarifnya tetap sebesar Rp 75 ribu. (zwr)

Komentar Anda