Tarawih Boleh, Bukber Dilarang

H Ahmad Masyhuri (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bulan puasa sebentar lagi akan tiba. Tahun lalu, umat Islam dilarang melaksanakan ibadah tarawih maupun tadarus di masjid. Bahkan shalat Idul Fitri juga dilarang di masjid untuk menghindari kerumunan.

Untuk bulan puasa tahun ini, seluruh larangan tersebut tidak berlaku lagi. Masyarakat dipastikan boleh melaksanakan ibadah salat tarawih dan tadarusan di masjid. “Masyarakat bebas beribadah seperti apa yang diajarkan agama. Silakan tarawih berjamaah, idul fitri sesuai ketentuan agama. Tidak ada larangan,” tegas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi NTB, H Ahmad Masyhuri kepada Radar Lombok, Rabu (7/4).

Satu hal yang harus diingat, seluruh pelaksanaan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. “Semua boleh tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tadarusan boleh, tapi jaga jarak, pakai masker. Gak masalah kok,” ucapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Saat ini, SE tersebut masih dalam proses bersama Biro Hukum. Berdasarkan draf SE, nantinya seluruh masjid diimbau untuk tidak menggunakan seluruh kapasitas masjid. Maksimal hanya 50 persen saja dari kapasitas normal.

Baca Juga :  Empat Profesor Ditetapkan Menjadi Calon Rektor UIN Mataram

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh masjid. Baik itu di kota maupun di kampung-kampung. “Kita mohon bantuan dari aparat di bawah, dari tingkat RT. Utamakan cara-cara persuasif,” katanya.

Tahun ini, tidak akan ada lagi pembubaran shalat tarawih seperti tahun lalu. Tugas pengurus masjid untuk memastikan masjid tidak sebagai tempat penyebaran Covid-19. Untuk mengoptimalkan SE Gubernur, penerapannya akan diintegrasikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan program kampung sehat yang sudah berjalan saat ini.

Lebih lanjut diungkapkan Masyhuri, meski ibadah diperbolehkan di masjid tahun ini, namun terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi masyarakat. “Masyarakat dilarang buka bersama (Bukber),” tegasnya.

Alasan larangan tersebut, karena kegiatan Bukber bisa mengundang kerumunan. “Kegiatan buka bersama atau buka bareng dan sejenisnya, itu tidak boleh. Pokoknya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang. Silahkan berbuka puasa di rumah bersama keluarga inti,” jelasnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Jalur Masuk KLU Diperketat

Selain itu, dilarang pula melakukan aktivitas jual beli marcon. Larangan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Besok Jumat akan kita rapatkan lagi untuk finalisasi SE Gubernur,” ucap Masyhuri.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Lalu Hamzi Fikri yang dihubungi Radar Lombok juga menegaskan, ibadah puasa di masjid tahun ini diperbolehkan. “Boleh ibadah, dengan memperkuat protokol kesehatan. Lengkapnya kita tunggu SE-nya,” kata Fikri.

SE tersebut pada dasarnya sudah disusun. Namun belum ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah. “Sudah disusun, tadi dirapatkan dengan Biro Kesra,” terang Fikri.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, HL Gita Ariadi yang juga Sekda NTB menegaskan, ibadah di masjid diperbolehkan pada bulan Ramadhan dengan penerapan protokol kesehatan. “Ya sedang disiapkan SE sebagai panduan. Beribadah jalan dengan penerapan protokol kesehatan,” terang Gita Ariadi. (zwr)

Komentar Anda