Tak Bisa Jadi PPPK, Anggota Pol PP Honorer Gigit Jari

Lalu Wardihan Supriadi (M Haeruddin/Radar Lombok)


PRAYA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah menyatakan jika anggota Satpol PP non aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa mengikuti seleksi untuk ikut pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Di satu sisi, ada ratusan anggota Satpol PP Lombok Tengah yang non-ASN dan nasibnya kini menjadi tidak jelas. Mengingat adanya surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemda untuk penghapusan honorer tahun 2023 mendatang. Ke depan, anggota Satpol PP non-ASN ini hanya bisa mengadu nasib mereka menjadi lebih baik melalui jalur seleksi PNS.


Kepala BPKP Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi ketika dikonfirmasi tidak menafikan adanya aturan jika anggota Satpol PP non-ASN tidak bisa ikut untuk seleksi PPPK dan status kepegawaian mereka hanya PNS. BPKP masih menunggu kebijakan pusat terkait nasib ratusan anggota Satpol PP yang masih berstatus honorer. “Fungsi BKPP hanya mendata pegawai non-ASN ini. Soal nasib mereka ke depan murni menunggu kebijakan pemerintah pusat,’’ ujar Wardihan, kemarin.
Dalam aturan, khusus untuk Pol PP memang harus berstatus PNS sehingga tidak boleh melalui jalur PPPK. Di satu sisi belum ada kepastian terkait rencana pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena pemda masih menunggu arahan pemerintah pusat. “Tapi PNS di Satpol PP juga banyak sekitar 80 orang yang berstatus PNS. Tapi nanti tergantung pemerintah pusat karena kuncinya ada di Menpan-RB. Nanti dari data yang ada tentu akan dilihat bagaimana sebenarnya kebutuhan pegawai di seluruh Indonesia, tentu nanti akan dipikirkan juga bagaimana jalan keluarnya,” terangnya.

Baca Juga :  Langgar Aturan, SK Mutasi 192 Pejabat Pemkab Loteng Dibatalkan
Baca Juga :  Pecat Tiga Kadus, Kades Pandan Indah Didemo Warga


Kepala Bappeda Lombok Tengah, Lalu Wiranata menimpali, dengan tidak diperbolehkannya anggota Pol PP ikut dalam seleksi PPPK, maka tentu ini akan menjadi persoalan. Mengingat jumlah honorer di Satpol PP juga banyak dan keluhan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat. “Memang ada aturan baku terkait tidak bisa Satpol PP non-ASN ini ikut seleksi jadi PPPK. Tapi permasalahannya nanti siapa yang mengawal peraturan daerah (perda) kita dan menjaga keamanan. Makanya ini banyak juga protes dari daerah- daerah lain di Indonesia terkait akan nasib anggota Pol PP ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda