Pecat Tiga Kadus, Kades Pandan Indah Didemo Warga

AKSI : Ratusan massa aksi berunjuk rasa di Kantor Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Rabu (14/12). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Ratusan warga Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya mendatangi kantor desa setempat, Rabu (14/12). Massa yang mengatasnamakan dirinya Front Perjuangan Rakyat Menggugat NTB menyuarakan berbagai persoalan yang ada di desa tersebut, salah satunya adalah pemecatan tiga kepala dusun (kadus) di desa itu.

Sebelum ke kantor desa, massa awalnya kumpul di Dusun Kelambi Desa Pandan Indah, baru kemudian menuju ke kantor desa. Massa menilai banyak persoalan yang terjadi di tubuh Pemdes Pandan Indah seperti adanya pemberhentian perangkat desa. Kebijakan ini bertentangan dengan Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa.

Koordinator aksi, Kusnadi Uying menegaskan, kedatangannya bersama warga tidak lain untuk meminta kepada Kepala Desa Pandan Indah untuk mencabut SK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, dalam hal ini Kepala Dusun Kelambi II, Kepala Dusun Dangah, dan Kepala Dusun Kreak. “Kami juga meminta kepada Kepala DPMD Lombok Tengah untuk memberikan sanksi secara tertulis terhadap Kades Pandan Indah, karena telah menggunakan jabatan dan wewenangnya di luar pedoman atau peraturan yang ada,” tuntut Kusnadi Uying dalam orasinya di Kantor Desa Pandan Indah, kemarin.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Sorot Tarif Parkir KEK Mandalika yang Dikeluhkan Wisatawan

Dalam kesempatan itu, Kusnadi juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk bersikap tegas menegur maupun sanksi terhadap kades yang tidak menaati aturan yang ada. Dia juga meminta kepada bupati untuk ikut andil menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Pandan Indah. “Bahkan kami juga rencananya akan melakukan gugatan di PTUN Mataram terkait keputusan Kades Pandan Indah dengan pemberhentian ketiga kadus tersebut. Kami juga meminta kades agar tidak melakukan pengangkatan kadus baru di ketiga dusun tersebut sampai keluarnya hasil putusan dari PTUN Mataram,” tegasnya.

Kusnadi mengklaim, bahwa ketiga kadus yang dipecat ini aktif melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama ini. Begitu pula dengan loyalitas yang dipermasalahkan, ketiga kadus ini telah mengabdi kepada masyarakat selama ini. Karenanya, ia menduga bahwa pemecatan ini cacat prosedur karena tidak melalui rekomendasi camat. “Rekomendasi ke camat masuk pada 23 November, sementara surat pemecatan dibuat dan dikeluarkan pada 28 November, itu artinya baru enam hari. Sementara kalau mengacu pada perbup harus tujuh hari tidak dibalas oleh camat, baru bisa dikembalikan wewenang ke kades,” jelasnya.

Baca Juga :  2023 Penenun Desa Sukarara Pecahkan Rekor Muri

Karenanya, warga sangat menyayangkan adanya pemecatan kadus ini. Padahal, kades sudah sering diingatkan oleh camat, kadis DPMD, bahkan bupati terkait dengan tidak boleh ada pemecatan dan mutasi perangkat desa, namun itu semua tidak diindahkan. Pasalnya, baru dua bulan menjabat semua mau dipecat. “Jika ini terus-terusan dilakuakan, maka Pandan Indah tidak akan aman selama-lamanya karena tegas jika aturan mengatakan A maka harus dijalankan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kades Pandan Indah, Mahsun menegaskan, terkait pemecatan ketiga kadus tersebut merupakan hasil penilaian dari pemdes maupun masyarakat terkait dengan loyalitas dan kinerja dari para kepala dusun tersebut. Kalaupun dipermasalahkan, maka pihaknya mempersilakan agar massa melakukan gugatan di PTUN. “Sebenarnya sangat berat untuk mengeluarkan keputusan tersebut, namun merupakan langkah yang harus diambil untuk kepentingan Desa Pandan Indah. Jadi keputusan tersebut sudah bulat dan apabila massa aksi keberatan dengan keputusan tersebut, agar massa aksi menggugat keputusan tersebut ke PTUN Mataram,” tegasnya. (met)

Komentar Anda