Langgar Aturan, SK Mutasi 192 Pejabat Pemkab Loteng Dibatalkan

DILANTIK : 192 pejabat eslon III dan IV lingkup Pemkab Lombok Tengah yang dilantik, Jumat (22/3) malam. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri akhirnya membatalkan SK mutasi 192 pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilantik pada 22 Maret lalu. Dengan dibatalkannya SK tersebut, maka saat ini para pejabat yang sebelumnya dilantik ini akan kembali ke tempat mereka semula.

Pembatalan SK untuk para pejabat yang mengisi berbagai posisi mulai dari sekretaris dinas (sekdis), kepala bidang (kabid), camat, lurah dan berbagai jabatan lainnya ini karena telah melewati ketentuan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi terkait mutasi pejabat jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Di mana proses mutasi 192 pejabat ini melanggar ketentuan pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan Paslon dilaksanakan pada 22 September mendatang. Terhitung 22 Maret kemarin sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat. Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan batalnya SK mutasi pada 22 Maret lalu, pemkab juga akan berusaha untuk meminta izin Mendagri agar para pejabat yang sebelumnya dilantik ini bisa dilantik kembali.

Baca Juga :  Pembangunan Dasar Jembatan Ngerpak Diputus Kontrak

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menerangkan, karena mutasi yang dilakukan sebelumnya dinilai melanggar aturan maka pihaknya mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan para pejabat yang sebelumnya dilantik kini dikembalikan ke posisi semula. “Kami sudah cabut SK mutasi itu dan semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ungkap H Lalu Pathul Bahri saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/4).

Meski SK pelantikan sudah dicabut namun pihaknya meminta kepada para pejabat yang sebelumnya dilantik ini untuk jangan khawatir karena hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar. “Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” terangnya.

Pathul menegaskan, sebelumnya Mendagri sudah bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia pada 29 Maret 2024 yang mengingatkan kepada seluruh bupati/wali kota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22. “Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tidak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut,” jelasnya.

Baca Juga :  Jauh Dari Harapan, Pajak WSBK Minta Diaudit

Setelah SK tersebut dicabut pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22 Maret lalu. Solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024.

Kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagri paling lambat 7 hari sejak dicabut. “Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri dan kami pastikan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat.

“Karena dibatalkan SK pelantikannya maka semua pejabat yang dlantik kemarin kembali ke posisi sebelumnya. Kemudian akan diusulkan ke Mendagri sesuai posisi jabatan yang dibatalkan,” terangnya. (met)

Komentar Anda