Status Tersangka Indah Mahrip Dicabut

MATARAM— Lagi, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

Lama tak terdengar penanganannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeluarkan SP3 atas empat tersangka  tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan RTK 7 Pelangan Dusun Lendang Guar Barat Desa Kedaro kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) tahun 2009.  Keempat tersangka ini antara lain yaitu Inda Mahrip yang tak lain adalah  istri mantan Wakil Bupati Lobar H Mahrip. Mahrip sendiri sudah  disidangkan dan divonis dalam kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya adalah dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan diterbitkannya SP3 ini, praktis keempat orang tersebut sudah tidak lagi menyandang status tersangka karena sudah dicabut oleh kejaksaan. Awalnya, Kepala Kejari (Kajari) Mataram Rodiansyah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan SP3 atas tersangka Indah Mahrip dalam kasus tanah Kedaro tersebut. ‘’ Benar (sudah SP3, red). Tapi sekarang saya lagi cuti,’’ ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (2/8).

Baca Juga :  Tersangka RPH Segera Dipenjara

Tak lama berselang, Rodiansyah kemudian juga membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan SP3 kepada tersangka lainnya yaitu IMD, AZ dan IB tiga pegawai BPN Lobar. ‘’ Ya sudah (SP3, red) juga,’’ kata pria asal Palembang ini.

Dari data yang dihimpun koran ini, Kajari Mataram Rodiansyah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor : Print 90/P.2.10/Fd.I/05/2016.Surat perintah ini juga memerintahkan jaksa penyidik menghentikan penyidikan atas tersangka Inda Mahrip dan tersangka lainnya.Alasannya tidak cukup bukti. Oleh karena itu kejaksaan menganggap sudah cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.

Untuk diketahui kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejari Mataram sejak tahun 2014. Melalui serangkaian penyelidikan, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka terkait dengan penerbitan 9 sertifikat hak milik di kawasan hutan RTK 7 Pelangan Dusun Lendang Guar Barat Desa Kedaro Kecamatan sekotong Lobar yaitu H Mahrip, Inda Mahrip dan tiga orang orang pegawai BPN Lobar. Dari kelima tersangka ini hanya berkas H Mahrip yang  disidangkan di persidangan.  Majelis hakim Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis H Mahrip 22 bulan kurungan penjara. Selain itu, Mahrip juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Mantan Kasi Dikbudpora KLU Jadi Tersangka

Dalam putusannya ini majelis hakim menimbang terdakwa selaku Wakil Bupati Lobar kala itu, terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait dengan penerbitan sembilan sertifikat lahan di kawasan hutan Kedaro Lobar.  Sembilan sertifikat ini  masing-masing 4 sertifikat atas nama istrinya, Indah Mahrip dan 5 sertifikat atas nama Nunuk kerabat dari Indah. Terdakwa juga oleh majelis hakim dianggap menyalahgunakan kedudukan maupun sarana yang dimiliki untuk menerbitkan sembilan sertifikat lahan di kawasan hutan Kedaro.  Dengan kewenangan yang dimiliki telah berusaha mengaburkan letak lokasi tanah dengan cara memerintahkan kepada BPN Lobar. Penerbitan sertifikat ini akhirnya  mendapat komplain dari BPN NTB karena berada ditanah hutan negara (RTK7).(gal)

Komentar Anda