Tersangka RPH Segera Dipenjara

PRAYA-Kejaksaan masih belum menahan empat tersangka  kasus dugaan korupsi proyek rumah potong hewan (RPH) Barabali Kecamatan Batukliang tahun 2014.

Jaksa masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Jika hasil auditnya sudah keluar barulah pihaknya bisa melakukan penyidikan lanjutan. ‘’Kita sudah koordinasi dengan BPKP. Katanya minggu-minggu ini akan keluar hasilnya,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, kemarin (1/8).

Menurutnya, jika hasil auditnya sudah keluar maka penyidikan kasus itu tinggal selangkah lagi. Pihaknya tinggal memeriksa beberapa saksi lagi. Termasuk saksi ahli dari ahli auditor terkait manfaat proyek senilai Rp 1,4 miliar itu. ‘’Kalau hasil audit ini sudah keluar, kita tinggal jilid saja,’’ tandasnya.

Dilansir koran ini sebelumnya, dinaiknya status penyidikan ini, setelah ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 165 juta. Jumlah ini dikeluarkan berdasarkan hasil audit BPKP dan selisih dari hitungan awal tim penyidik kejaksaan bersama tim teknis Dinas PUESDM Lombok Tengah, sebesar Rp 170 juta.

Baca Juga :  Kejati Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Kasus Vertical Dryer

Selain memeriksa 25 orang saksi tahap penyidikan, kejaksaan juga sebelumnya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Yakni mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj Budi Seftiani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) drh Erwin dan Konsultan Pengawas dari PT Eksakta Agus Wirahadi, Kabid Perlindungan Tanaman dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan Widiarta, Kontraktor CV Anggita, dan dua orang saksi lainnya.

Dari tujuh saksi ini kemudian ditetapkan empat orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) drh Erwin, Konsultan Pengawas dari PT Eksakta Agus Wirahadi, dan Kontraktor CV Anggita.

Baca Juga :  Kepala Tukang Jadi Tersangka, Polisi Dikritik

Diketahui, kejaksaan menemukan ada kejanggalan karena beberapa item proyek ini belum tuntas meski sudah pre hand over (PHO). Hal ini mengingat batas waktu pengerjaan proyek itu tuntas tanggal 16 Desember 2014, atau sepuluh bulan sejak dimulainya pekerjaan tanggal 3 Februari 2014. 

Berdasarkan hasil hitungan sementara tim penyidik Kejari Praya bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (PUESDM) sebelumnya, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 170 juta dari pagu anggaran Rp 1,4 miliar. Pengusutan kasus ini sendiri dimulai sejak bulan Janurai 2015 lalu. Proyek ini diduga dimark-up dan menyimpang dari anggaran yang telah ditetapkan. (cr-ap)

Komentar Anda