Siswa Inklusi Bisa Dapat Pendidikan Layak

SOSIALISASI: Direktorat PKLK Kemendikbud, Dr. Budiyanto dan Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag NTB, H. Jalalussayuti saat pembukaan sosialisasi penyelenggaraan pendidikan inklusif di NTB (Lukman/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mendeklarasikan diri sebagai daerah penyelenggara pendidikan inklusif pada tanggal 23 Desember 2015 lalu.

“Kami ingin pastikan semua anak dengan berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Kepala Dinas Dikpora NTB, H. Muhammad Suruji, dihadapan 100 orang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Dinas Dikpora/Kantor Kemenag se Pulau Lombok, Selasa kemarin (8/11).

Dikatakannya, semua penduduk usia sekolah tanpa memandang latar belakang ekonomi status sosial hingga anak dengan berkelainan atau berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada siswa dengan berkebutuhan khusus ini, maka pengelola satuan pendidikan dan tenaga pendidik sangat penting diberikan pembekalan. Sehingga layanan terhadap anak dengan kebutuhan khusus ini bisa semakin baik.

Baca Juga :  Dedikasi Hj Mariatun, 23 Tahun Mengabdi Tanpa Gaji, Malam Hari Ngajar Ngaji

“Lembaga pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) ini sangat penting diberikan pemahaman dan pembekalan, sehingga bisa meningkatkan layanan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus,” kata Suruji.

Lebih lanjut, mantan Kepala BKD NTB ini mengatakan, pendidikan inklusif diharapkan anak berkelainan atau bekebutuhan khusus dapat didik bersama–sama dengan siswa normal lainnya di lembaga/sekolah reguler umum seperti SMA, SMK, MA dan juga jenjang pendidikan dasar reguler lainnya. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada kesenjangan diantara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya.

Baca Juga :  Takut Gempa, 5 Siswa Mataram Eksodus Keluar Daerah

“Dengan begitu kita berharap anak dengan berkebutuhan khusus ini dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam dirinya,” ujar Suruji.

Sementara itu, Kepala Seksi PK–PLK Bidang PKLK Dinas Dikpora NTB, Lalu Manan mengatakan, pendidikan bagi anak-anak yang kurang beruntung atau ABK (anak berkebutuhan khusus) sangat penting dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial. Meskipun di Indonesia pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi semua anak usia 7-15 tahun, tanpa terkecuali, namun anak-anak yang kurang beruntung (ABK) secara resmi mendapatkan pengecualian.

Berawal dari keprihatinan akan sedikitnya ABK yang dapat memperoleh pendidikan yang layak, pihaknya bertekad mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif ini. (luk) 

Komentar Anda