Sepakat Berdamai, Kades Lekor Dibebaskan

Muhanan (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, Agus Sadikin akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan.

Keluarnya Agus Sadikin dari ruang penjara dibenarkan Muhanan, Kuasa Hukum Agus Sadikin. Muhanan menceritakan, Agus kembali menghirup udara bebas setelah dirinya selaku terlapor dan pelapor sepakat berdamai. Perdamaian itu sendiri berlangsung alot di ruangan Reskrimum Polda NTB, Senin (14/6). ‘’Ya, sudah bebas tadi (kemarin, red) sore. Kita sudah mediasi kedua belah pihak dan mereka sepakat untuk berdamai,’’ beber Muhanan kepada wartawan, kemarin.

Muhanan juga bertutur, proses perdamaian itu berlangsung alot dari siang hingga sore kemarin. Setelah keduanya menemukan titik kesepakatan, lantas keduanya menandatangani surat pernyataan. Pelapor atas nama Handi juga sepakat dan langsung mencabut laporannya. ‘’Investor yang melapor itu langsung mencabut laporannya kemarin,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini, Muhanan mengapresiasi kebijakan aparat kepolisian yang telah mengedepankan restoratife justice. Artinya, ketika kedua belah yang bersangkutan sepakat berdamai, maka harus diberikan peluang. ‘’Kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah mengedepankan restoratife justice dalam kasus ini. Artinya kasus ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Tapal Batas Nambung Harga Mati

Dalam kesepakatan itu, Muhanan juga mengaku kedua belah pihak sepakat berdamai dengan catatan mengembalikan uang kerugian. ‘’Kalau persoalan angkanya, hanya mereka yang tahu sepenuhnya,’’ katanya.

Dalam kasus ini, Muhanan juga mengaku tak hanya Kades Lekor, Agus Sadikin yang dibebaskan. Tetapi juga akta notaris Cok Wijaya, H Ahyar dan Seriade selaku rekan Kades Lekor. Mereka semua telah dibebaskan berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. ‘’Jadi, bukan hanya Pak Kades yang dibebaskan tapi juga tiga orang lainnya. Ada akta notaris, dan dua orang lainnya,’’ sebutnya.

Pembebasan Kades Lekor, Agus Sadikin ini juga dibenarkan Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Suasto Armin Hadiputro. Dia mengatakan, Agus Sadikin dibebaskan setelah penangguhan penahanan menyusul adanya kesepakatan antara pihak  pelapor dengan terlapor. Kesepakatan tersebut yakni mengganti kerugian investor senilai Rp 1,3 miliar.

Saat disinggung mengenai kerugian Rp 12 miliar sebagaimana keterangan Direskrimum kepada awak media beberapa waktu lalu, menurutnya angka tersebut merupakan kerugian investor atau pelapor di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat dan tidak ada kaitannya dengan Kepala Desa Lekor.

Baca Juga :  Puluhan Anak Sapi di Loteng Mati Terserang PMK

Ia berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dengan hal-hal yang berkaitan dengan investasi, apalagi dengan dana yang besar. “Ini pelajaran untuk kita semua,” kata Suasto.

Kades Lekor, Agus Sadikin yang dikonfirmasi juga membenarkan, bahwa dirinya sudah dipulangkan. Namun, Agus belum bisa memberikan banyak karena baru saja sampai di kediamannya. ‘’Besok kita akan ungkap semua kronologinya agar publik tidak salah paham,’’ ujarnya singkat.

Diketahui, Kades Lekor Agus Sadikin sebelumnya ditahan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dengan modus investasi. Agus bersama tiga orang lainnya yakni Cok Wijaya, H Ahyar, dan Seriade diduga telah mengambil uang investor tanpa bisa memenuhi hak investor. Karena itu, dia kemudian dilaporkan hingga akhirnya ditahan. (met)

Komentar Anda