PRAYA-Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar kembali menegaskan bahwa Nambung sudah menjadi harga mati.
Keputusan Kemendagri RI yang menyerahkan persoalan tapal batas ini ke Pemprov NTB, tak membuatnya bergeming. Termasuk dengan deadline yang diberikan hingga tanggal 17 Februari 2017. Semua itu tidak akan membelokkan fakta, bahwa Nambung masuk wilayah Lombokn Tengah.
Menurut Qomar, Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, sudah jelas masuk wilayah Lombok Tengah. Bukan masuk wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat, seperti yang diklaim Lombok Barat. Hal ini sesuai dengan peta tematik yang dimiliki Lombok Tengah. Dari tahun 1945 hingga sekarang, wilayah Lombok Tengah tidak pernah dimekarkan.
[postingan number=3 tag=”nambung”]
“Baik secara historis, letak wilayah dan peta tematik, Nambung itu mutlak masuk Lombok Tengah. Jadi, ketika Lobar mengkelaim Nambung itu wilayahnya, jangan harap bisa didapatkan. Karena Nambung itu harga mati bagi Lombok Tengah untuk dipertahankan,” tegas Qomar, kemarin (30/1).
Jelasnya kepemilikan tersebut, pihaknya selaku putra Loteng bersama seluruh jajaran pemkab bakal mempertahankn apa yang menjadi hak facto Lombok Tengah. Meski Kemendagri memberikan batas waktu penyelesaian sampai tanggal 17 Februari, keputusan Loteng tidak pernah berubah sampai kapan pun. “Bila perlu besok pagi (hari ini, Red) batas waktu ditetapkan Kemendagri, tetap keputusan Loteng tidak pernah berubah, artinya Nambung itu masuk Loteng,” ujarnya.
Terpisah, Sekda Loteng H Nursiah mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan kembali oleh Pemprov NTB, terkait pengembalian masalah Nambung oleh Kemendagri. “Saya belum terima surat dari pemprov terkait pengembalian masalah Nambung tersebut dari Kemendagri,” katanya.
Ditanya andainya sampai batas waktu ditetapkan dan Lobar masih ngotot mengaku Nambung itu masuk Lobar, sekda mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai. Karena ada pejabat yang lebih berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hanya saja, pihaknya mengharapkan keputusan akhir dari pemprov agar jangan sampai ada yang tersakiti, dan pada akhirnya nanti itu akan berimbas kepada daerah. “Kita harapkan bukti otentik yang dimiliki Loteng, itu bisa menjadikan acuan pengambilan keputusan. Sebab Nambung sudah jelas masuk Loteng dan masyarakat Loteng, tidak bakalan melepaskan wilayahnya,” tegasnya. (cr-ap)