Saksi Akui Banyak Benih Jagung Rusak

BERSAKSI: Maria Ambar Astuti, mantan staf PT SAM bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram terkait kasus dugaan korupsi benih jagung tahun 2017, Kamis (21/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang kasus dugaan korupsi proyek benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (21/10).

Agenda sidang masih berkutat pada mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan staf administrasi dan petugas lapangan PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Maria Ambar Astuti.

Dalam kesaksiannya, Maria mengakui, bahwa benih yang disalurkan PT SAM kepada kelompok petani banyak yang rusak. Kerusakan itu diketahui setelah pihaknya mendistribusikan benih jagung tersebut kepada kelompok tani sekitar bulan November 2017. Daerah penerima droping benih jagung dari PT SAM saat itu adalah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima dengan total droping 327.540 kg.

Setelah benih jagung tersebut diterima kelompok tani, ternyata benih jagung tersebut banyak dalam kondisi rusak atau berjamur. “Saya tahu setelah ada laporan dari petugas PT SAM di lapangan. Pak Ida Wayan Wikanaya juga yang nelepon memberitahu bahwa benih jagungnya banyak rusak,” tutur Ambar dalam kesaksiannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Ambar pun langsung turun ke lapangan. Hasil pemeriksaan di lapangan memang laporan tersebut benar adanya. “Benihnya berjamur.  Dalam satu truk yang rusak ada yang setengah dari isi truk,” bebernya.

Baca Juga :  Tiket MotoGP Baru Terjual 20 Ribu Lembar

Adapun setelah diperiksa semua total benih jagung yang rusak yaitu 129.231 kg. Atas kondisi tersebut para kelompok tani langsung mengembalikanya kepada PT SAM. Dalam proses penarikan kembali benih jagung yang rusak tersebut oleh PT SAM, ada penambahan pengembalian benih rusak dari kelompok petani penerima droping tahap pertama sebanyak 64.879 kg.

Dengan begitu, total pengembalian benih jagung rusak dari kelompok tani yang menerima droping benih jagung pada bulan November 2017 menjadi sebanyak 194.110 kg. Setelah menerima laporan dan pengembalian benih jagung rusak tersebut, Ambar dibantu petugas gudang PT SAM memeriksa benih jagung yang belum didistribusikan ke kelompok tani dan masih tersimpan di gudang PT SAM.

Hasil pemeriksaan ternyata benih jagung yang masih tersimpan di gudang juga dalam kondisi rusak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT SAM. Oleh Aryanto, Ambar kemudian diperintahkan agar mengembalikan benih jagung tersebut kepada Diahwati selaku penyedia benih dari Jawa Timur. Total yang dikembalikan kepada Diahwati sebanyak 346.570 kg. ‘’Setelah menerima informasi dan pengembalian benih jagung karena rusak dari PT SAM, Diahwati kemudian mengirim benih pengganti sebanyak 151.640 kg,’’ sebut Ambar.

Baca Juga :  Hasil Vermin, Sembilan Balon DPD Dinyatakan BMS

Dari total benih pengganti yang dikirim Diahwati sebanyak 151.640 kg, kondisinya hampir sama dengan benih jagung sebelumnya yang dikembalikan petani karena rusak. Kerusakan ini diketahui setelah Ambar bersama petugas PT SAM memeriksa fisik benih pengganti utu. Ambar bersama petugas PT SAM kemudian menyortir benih itu dan mendapatkan 144.205 kg yang masih  dipandang layak secara fisik untuk didistribusikan ke kelompok tani.

Benih jagung tersebut kemudian didistribusikan kembali ke kelompok tani di wilayah Kabupaten Sumbawa, Dompu, dan Bima. Mengingat jumlahnya tidak mencukupi guna pemenuhan kekurangan pengadaan benih jagung, PT SAM kemudian mengambil benih jagung di PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). PT SAM membeli benih jagung hibrida dari PT WBS sebanyak 217.140 kg dengan harga Rp 32.500/kg. ‘’Benih jagung yang dibeli PT SAM  sebagian besar adalah varietas Bima 10. Jenis ini sebenarnya bukan merupakan varietas yang harus diadakan sesuai kontrak antara terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT SAM dengan terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku PPK Distanbun Provinsi NTB,’’ terangnya. (der)

Komentar Anda