Hasil Vermin, Sembilan Balon DPD Dinyatakan BMS

RAPAT PLENO: Rapat pleno KPU NTB terkait hasil verifikasi minimal (Vermin) dukungan minimal Balon DPD RI. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah melaksanakan rapat pleno rekap hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan minimal bakal calon (Balon) anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB, Minggu (15/1).

Rapat Pleno dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA hingga Senin dini hari pukul 23.59 WITA. Rapat pleno sempat di skors  karena masih menunggu di uploadnya berita acara dari kabupaten/kota.

Pada rapat pleno itu dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB, Penghubung Balon DPD RI dan Bawaslu Provinsi NTB. Turut hadir secara Daring 10 KPU Kabupaten/Kota se NTB.

Hasilnya, dari proses Vermin dukungan minimal Balon DPD tersebut, dari 24 Balon DPD yang mendaftar, terdapat 9 Balon DPD yang dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 15 Balon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Adapun 9 Balon DPD yang dinyatakan BMS itu, yakni mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani, Muhammad Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawali, Mulyadi, Sa’adatul Hidayati Putri, Tauhid Rifai, Ahmad Turmuzi, Hj Nurhaidah dan Maskahyangan.

Baca Juga :  MXGP 2024 Butuh Rp 50 Miliar, Pj Gubernur: Minimal Dukungan Do’a

Sedangkan 15 Balon DPD dinyatakan MS, yaitu Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Gede Wirasakti, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan  Fahmid. Kemudian Muhir, Musa Shofiandy, Ridwan Hidayat, Sabolah, Subuhnuri dan Zainy Arony.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, seluruh Balon DPD RI asal NTB yang dinyatakan BMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal perbaikan dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2022.

Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal perbaikan itu agar di input aplikasi Silon. “Silahkan para Balon DPD yang dinyatakan BMS, agar memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya,” ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa tersebut, kemarin.

Jika dari proses penyerahan dan perbaikan dukungan  minimal itu balon DPD masih tetap dinyatakan BMS, maka balon DPD RI itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur.

Baca Juga :  Korupsi Dana Gempa Diganjar Lima Tahun

Sedangkan balon DPD RI yang dinyatakan MS,  akan mengikuti verifikasi faktual  (Verfak) dukungan tahap pertama yang akan dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 23 Februari 2023.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB  Hasan Basri meminta kepada seluruh balon DPD RI untuk lebih memperhatikan alat bantu Silon.

Pasalnya, hanya melalui aplikasi Silon balon  DPD kewenangan penuh menambah dan  memperbaiki dukungan. “Oleh karena itu, seluruh penghubung untuk harus cermat melihat analisa Silon,” ucapnya.

Sementara itu, Balon DPD RI asal NTB, Achmad Sukisman Azmy mengaku bersyukur syarat administrasi minimal dukungan yang diajukannya telah dinyatakan MS.

Hal itu tidak terlepas pihaknya jauh-jauh hari mempersiapkan syarat dukungan minimal tersebut. “Sekarang kita fokus untuk hadapi verifikasi faktual dukungan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda