Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Razia : Petugas gabungan dari Bea Cukai Mataram, Satpol PP dan unsur lainnya saat melakukan razia rokok ilegal di Kecamatan Masbagik. (IST/ RADAR LOMBOK)

SELONG – Petugas Bea Cukai Mataram bersama Pol PP Lombok Timur dan unsur terkait lainnya terus gencar merazia peredaran rokok ilegal. Razia itu menyasar  para penjual rokok yang tersebar di sejumlah wilayah di Lombok Timur. Salah satu yang menjadi sasaran razia adalah penjualan rokok di Kecamatan  Masbagik Senin (12/9). Di tempat ini petugas berhasil mengamankan ribuan rokok  batang ilegal yang tak berizin. Barang bukti itu pun langsung diamankan aparat dari para pedagang.

“Razia rokok ilegal yang kita gelar ini menindak lanjuti Undang-Undang Nomor  Tahun  39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Termasuk juga Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/ 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau dan diperkuat SK Bupati Lombok Timur No. 188.45/464/PolPP/2022 tentang tim pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Lombok Timur  Tahun 2021 ” kata Kabid Penegakkan Peraturan Perundang- undangan  Pol PP Lombok Timur Sunrianto.

Dikatakan, dalam razia itu ditemukan rokok batangan dan kemasan jadi tanpa label cukai. Di antaranya di  wilayah Desa Tunjang Kecamatan Masbagik dengan jumlah barang bukti, antara lain rokok polos dan tembakau iris kemasan yang jumlahnya mencapai ratusan bungkus.

“Operasi kemudian berlanjut ke Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik. Petugas juga kembali mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal. Setelah itu berlanjut ke penjual rokok yang ada di beberapa desa lainnya di Kecamatan Masbagik ” terang dia.

Total keseluruhan rokok batangan maupun tembakau iris kemasan yang diamankan sekitar 2800 batang lebih. Sebagian besar masyarakat masih awam bahwa penjualan tembakau dan rokok batangan tidak boleh di jual bebas kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau. Selain penindakan, pihaknya juga memberi pemahaman kepada masyarakat yg menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar dilekati pita cukai.

“Penyidik Bea Cukai memberi juga surat penyitaan brang bukti khusus tembakau kemasan dan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai tembakau. Terhadap barang kena Cukai Ilegal hasil tembakau berupa tembakau iris kemasan dan rokok polos yg tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 diberi pembinaan dan penyitaan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram ” tutupnya . (lie)

Komentar Anda