Reskrimum Polda NTB Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Penipuan

DPO: Dipanggil pihak kepolisian selalu mangkir, pihak Reskrimum Polda NTB akhirnya menetapkan seorang pria, Sudarman, terduga pelaku penipuan masuk dalam DPO. (POLDA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kini sedang memburu seorang  pria bernama Sudarman (40), warga  Jalan Gora, Gang Melon, Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Polisi sendiri telah memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol  Artanto, mengatakan bahwa pelaku ini terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi nomor: LP/B/29/II/2022/SPKT/Polda NTB, 02 Februari 2022. Sedangkan pelapor atas nama Richard Thomas Tamsjadi.

Baca Juga :  Tak Mengaku, Ayah yang Diduga Setubuhi Anak Tetap Diproses

“Pelaku sudah ditetapkan dalam DPO sejak tanggal 3 November 2022 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB,” ucapnya, Selasa kemarin (8/11).

Disampaikan Artanto, pelaku Sudarman sebelum ditetapkan atau di masukkan dalam DPO, telah dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur. Namun hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. “Karena itu, saat ini pihak kepolisian sedang memburu pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jempong, Pengemudi Bakal Jadi Tersangka

Kabid Humas berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaannya, untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Artanto juga mengungkap ciri ciri dari pelaku, yaitu memiliki postur badan yang sedang, rambut hitam ikal pendek, muka lonjong dengan kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 165 cm, serta berat badan sekitar 60 Kg. (cr-syid)

Komentar Anda