Kecelakaan Maut di Jempong, Pengemudi Bakal Jadi Tersangka

Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengemudi Mobil Suzuki bernopol B 2273 BOJ inisial H asal Dompu yang menabrak lima pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Jempong, Kota Mataram, Senin (26/12) itu, bakal ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Diketahui dalam kejadian sekitar pukul 08.30 WITA itu, salah satu pengendara motor yang ditabrak yakni Firda Arviana Dewi, mahasiswi Universitas Mataram asal Selong, Lombok Timur, meninggal dunia. “Telah kami lakukan gelar perkara interen, dan akan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Kamis (29/12).

Baca Juga :  BNN Sita 823,82 Gram Sabu dari Dua Pengedar

H akan menyandang gelar tersangka karena diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi. “Dari pemeriksaan saksi sekitar 6 orang, pengemudi bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, pria 60 tahun itu mengaku mengalami rem blong. Itu akan dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli yang menyatakan bahwa memang benar mobil itu mengalami rem blong.

Saksi ahli yang akan digunakan untuk membuktikan asumsi sang sopir, ialah pihak yang mengeluarkan mobil itu sendiri. “Pihak mana yang mengeluarkan mobil yang digunakan, nanti itu yang dijadikan saksi ahli. Kami tidak serta merta menerima asumsi sopir, kami harus buktikan itu,” ucap dia.

Baca Juga :  Polisi Kejar Dalang Penyelundup Sabu ke Lapas

Perihal indikasi sopir berkendara di bawah pengaruh obat-obatan, pihak polisi tidak menemukannya. Sedangkan untuk kesehatan sang sopir, diyakini dalam keadaan sehat. “Kita juga sudah cek urine-nya di rumah, dan dinyatakan negatif. Kalau untuk kesehatannya, dinyatakan sehat,” tandas Bowo. (cr-sid)

Komentar Anda