Residivis dan Mantan TKI Malaysia Diamankan dalam Kasus Kepemilikan Sabu

Terduga pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram dalam kasus kepemilikan sabu. (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Seorang residivis kasus narkoba tertangkap lagi oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas kasus yang sama dalam pengembangan dua orang yang berhasil ditangkap lebih dahulu saat sedang melakukan transaksi.

Ketiganya diamankan di wilayah Lingkungan Karang Same, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Senin (14/02/2022) sekitar pukul 17.00 WITA .

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, dalam rilisnya mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterimanya serta hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal.

Adapun terduga yang diamankan adalah SAR, warga Karang Sema, Sekarbela, Kota Mataram, berikut AT, pria 42 tahun alamat Karang Pule, Kota Mataram dan terahir HR, pria 34 tahun beralamat di Lingkungan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram.

Baca Juga :  Bawa Ganja Bruto 1 Kg dengan Sepeda Listrik, Remaja 18 Tahun Ditangkap

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiganya lanjut Yogi, SAR dan AT yang notabenenya AT seorang residivis tengah melakukan transaksi di TKP. Dan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan berhasil diamankan barang yang diduga sabu 24,3 gram bruto.

“Atas penangkapan keduanya, akhirnya diketahui asal barang tersebut dari HR. Atas keterangan itu HR yang merupakan mantan pekerja di Malaysia ini menjual sabu kurang lebih telah 6 bulan sejak dirinya pulang ke Lombok akhirnya ditangkap di rumahnya,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Pesan Ganja Online, Pemuda Sekarbela Ini Diamankan Polisi

Di samping sabu sebagai barang bukti, diamankan juga beberapa alat konsumsi serta alat komunikasi yang diduga berperan dalam peredaran dan konsumsi sabu.

“Atas tindakan terduga disangkakan Pasal 114, 112, dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara,” pungkas Yogi. (RL)

Komentar Anda