Bawa Ganja Bruto 1 Kg dengan Sepeda Listrik, Remaja 18 Tahun Ditangkap

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Sabtu (13/8/2022) dengan menghadirkan tersangka. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran ganja dengan bruto 1 kg di dua TKP di Sekarbela, Jumat (12/8/2022).

Penggeledahan di TKP pertama yaitu di Jalan Baiturrahman, Lingkungan Pande Emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga ganja.

“Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar,” jelasnya dalam jumpa pers, Sabtu (13/8/2022) didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.

Baca Juga :  Pemuda Sekarbela yang Hanyut Saat Cari Ikan Ditemukan Tak Bernyawa

Kapolresta menjelaskan, selain ganja, pihaknya mengamankan alat komunikasi serta sepeda listrik.

Terduga yang diamankan yakni remaja 18 tahun berinisial HW, alamat Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda listrik dengan membawa paket. Ketika geledah paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas,” ucapnya.

Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.

“Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi,” jelas Mustofa.

Baca Juga :  Tim Gegana Amankan Benda Mirip Granat Nanas di Sekarbela

Atas perbuatannya, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada Januari lalu, selanjutnya ia turut rekannya memesan secara online.

Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan, bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.

“Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,” pungkas Mustofa. (RL)

Komentar Anda