Rekonstruksi Pembunuhan Winda di Dua Tempat

Keluarga Anggap Ada yang Janggal

Pembunuhan Winda
KOREKSI: Pembunuh Putu Winda (bercadar) menyaksikan rekonstruksi sembari sesekali mengoreksi adegan yang diperagakan model. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM — Masih ingat Putu Winda? Mahasiswi Poltekkes Mataram yang mayatnya ditemukan di Pantai Enduk, Lombok Barat, Senin kemarin (10/6), digelar rekonstruksi. Proses rekonstruksi berjalan di dua tempat.

Rekonstruksi pertama dilaksanakan di kos korban di Sindu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Rekonstruksi kedua dilaksanakan di jembatan Sungai Bakong, Pantai Cemara, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Rekonstruksi di kos korban berjalan sekitar sejam lamanya. Prosesi rekonstruksi dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita. Kala memulai rekonstruksi, polisi yang datang bersama pelaku kontan disoraki pembunuh oleh warga yang sudah memadati lokasi.

Tak hanya diteriaki, polisi yang mengawal pelaku juga diminta membuka cadar yang dikenakan. Karena tak kunjung dibuka, warga bahkan ada yang nekat menghampiri dan mencoba menanggalkan cadar penutup muka pelaku.

BACA JUGA: Lagi, Dua Bocah SD Jadi Korban Pencabulan

Melihatr reaksi warga, polisi yang sigap kontan mengadang perbuatan warga. Mereka diminta menjauh dari garis polisi yang telah terpasang sebelumnya.

Selama rekonstruksi berjalan, pelaku hanya duduk di atas kursi roda. Sembari menyaksikan setiap adegan rekonstruksi yang diperankan model pengganti, beberapa kali pelaku mengokreksi setiap adegan dalam peristiwa keji dan berdarah tersebut.

Beberapa adegan yang diperagakan diantaranya saat tersangka melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban. Adegan lain seperti membungkus mayat korban hingga membawanya  keluar menggunakan sepeda motor.

Rekonstruksi terssebut turut disaksikan penasihat hukum tersangka dan juga  pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Begitu selesai tersangka langsung dibawa keluar.

Baca Juga :  Mayat Korban Pembunuhan Gegerkan Warga

Saat dibawa keluar rupanya sejumlah warga masih mengincar tersangka.  Begitu tersangka akan dimasukkan ke mobil tiba-tiba ada warga yang langsung mengamuk dan hendak memukul. Hal itupun menyulut reaksi warga yang lain ikut serta.

Kontan ketegangan terjadi. Beruntung polisi dengan sigap memasukkan tersangka ke mobil dan langsung tancap gas menjauhi lokasi.

BACA JUGA: Gegara Dibangunkan Shalat, Anak Tega Bunuh Bapak

Warga berusaha mengejarnya namun jumlah polisi yang cukup banyak mampu mengatasi dan menghalau mereka. Polisi pun kemudian beranjak menuju tempat rekonstruksi kedua di jembatan Sungai Bakong, Lombok Barat.

Dilansir sebelumnya, mayat Putu Winda ditemukan Kamis (24/1), lalu. Ia dibunuh oleh Ida Bagus Wira Atmaja. Kala mayatnya ditemukan, masih terbungkus karung.

Serapan Radar Lombok di lapangan menyebutkan, pelaku diduga masih ada ikatan keluarga dengan korban. Motif di balik pembunuhan diduga karena adanya dendam serta adanya keinginan menguasai harta benda milik korban.

“Tapi dari pengakuan pelaku mengatakan, ia disuruh seseorang,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Priyo Suhartono.

Pengakuan pelaku, jelasnya, diambil dari testimoni yang bersangkutan kala diambil berita acara pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, pengakuan pelaku ini masih belum sepenuhnya dipercaya pihak kepolisian. Aparat pun dipastikan akan terus mengembangkan kasus ini.

Tak hanya soal motif pembunuhan, Suhartono juga membeberkan banyaknya jumlah adegan selama proses rekonstruksi. Terdapat dua versi yang dimiliki kepolisian.

Baca Juga :  Suami Istri Pelaku Pembunuhan Dilimpahkan

“Kita ada dua versi. Pertama, sebanyak 19 adegan. Versi keduanya lumayan banyak, yaitu sekitar 40 adegan,” ungkapnya di lokasi.

Sebelumnya, pada  18 Februari 2019 lalu Tim Opsnal Polres Lombok Barat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit HP milik korban dan sebilah belati.

Sejauh ini, tersangka mengakui perbuatannya atas perintah seseorang dan itu dilakukannya tidak sendiri. Ia dibantu seseorang.

“Hanya saja yang menyuruh dan membantu ini kami dari penyidik masih belum berani menetapkan indikasi karena itu hanya dari keterangan tersangka. Hanya keterangan satu orang dan kita belum bisa menemukann alat bukti yang lain,“ ungkap Suhartono.

Sementara itu, keluarga korban bernama Putu Sukarta mengatakan, ada yang janggal dari rekonstruksi tersebut. Penyebanya, saat memperagakan beberapa adegan, tersangka hanya seorang diri. Padahal dari sejumlah adegan tidak mungkin bisa dilakukan seorang diri.

“Ketika menaikkan motor ke dalam kos korban, tidak mungkin ia (tersangka) sendiri. Pasti ada yang membantu,” ungkapnya.

Sukarta pun mendesak kepolisian mengungkap pelaku lain dalam lingkaran kasus tersebut. ”Pokoknya semuanya harus ditangkap dan dihukum seberat mungkin,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (cr-der)

Komentar Anda