Suami Istri Pelaku Pembunuhan Dilimpahkan

MATARAM—Penyidik Satreskrim Polres Mataram melimpahkan tersangka  kasus dugaan pembunuhan H Ahmad Husen Alfan, 65 tahun warga Taliwang Kabupaten Sembawa Barat (KSB) bulan April lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Tersangka ini  pasangan suami istri berinisial Joni Mardiansyah dan Elisawati warga KSB.'' Hari ini (kemarin, red) kita laksanakan tahap dua kedua tersangka dan barang buktinya ke Kejari Mataram," ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto Rabu kemarin (20/7).

Dikatakannya, setelah berkas perkara maupun kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan, tanggung jawab kepada kedua tersangka sudah beralih ke kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heri juga mengaku bersyukur pihaknya cukup cepat dalam mengungkap hingga menyelesaikan perkara tersebut ke tingkat penuntutan. " Dulu setelah kejadian pembunuhan itu, kita mengungkap dan menangkap pelakunya hanya dalam waktu seminggu. Sekarang sudah siap disidangkan dipengadilan," katanya.

Baca Juga :  Putusan Sidang Pembunuhan Rhoma Ricuh

Kasi Pidum Kejari Mataram Safwan Wahyofi mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua kedua tersangka bersama barang buktinya dari penyidik Polres Mataram. Kedua tersangka selanjutnya akan diserahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Klas II A Mataram. " Sudah kita terima hari ini. Selanjutnya akan akan langsung kita serahkan dan ditahan di Lapas Mataram," ungkapnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ricuh

Kemudian pihaknya selaku JPU akan berupaya dan mengusahakan untuk merampungkan berkas tuntutan kedua tersangka sebelum dibawa ke pengadilan. " Secepatanya akan kita limpahkan untuk segera disidangkan di PN Mataram," tandasnya.

Diketahui pembunuhan terjadi di jalan menuju pantai Mapak di Jalan Lingkar Selatan Mataram, pertengahan April 2016. Kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Selain itu,  pembunuhan tersebut juga diduga karena adanya motif asmara dan cemburu. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda