Razia Tempat Hiburan, Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap

Salah Satunya Berstatus Pegawai Kejaksaan

Razia Tempat Hiburan
PERIKSA : Petugas gabungan saat melakukan razia penyalahgunaan Narkotika di salah satu hotel di Mataram. Satu-persatu tas dan barang bawaan pengunjung serta pegawai diperiksa petugas. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Aparat gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB, TNI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggelar razia menyasar beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah Senggigi Lombok Barat, Sabtu malam (29/12). Razia ini untuk mencegah dan menghambat peredaran Narkoba di tempat hiburan dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Penjelasan ini disampaikan Pjs. Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja, Minggu (30/12) usai razia.

Lokasi pertama yang disasar adalah Kafe S, lalu berlanjut ke Kafe M dan terakhir di Kafe NS di wilayah Senggigi. Di tiga tempat hiburan ini petugas langsung menggelar pemeriksaan urine pengunjung maupun pegawai kafe. Total yang dites urine sebanyak 122 orang. Dari jumlah ini tiga orang positif mengkonsumsi Narkoba. Pengunjung yang positif Narkoba ditemukan di Kafe S dan NS. Dua diantaranya adalah perempuan. Seorang perempuan berinisial IF, adalah remaja 22 tahun asal Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan satu perempuan lagi berinisial EL (29 tahun) warga Purwakarta Jawa Barat yang mengaku sebagai istri seorang kepala desa di Kecamatan Gerung. Suaminya ada di lokasi dan ikut dites urine. Namun ia dinyatakan negatif.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Warga Kelayu Lombok Timur Ditangkap

Sementara itu pengunjung laki-laki yang dinyatakan positif yaitu MA (28), seorang pegawai kejaksaan Kota Mataram yang berstatus ASN.” Ketiga orang yang didapat hasilnya positif dibawa ke kantor BNN,” terang Sukarja.

Razia tidak hanya digelar di Lombok Barat, tetapi juga di Mataram, Kamis malam (27/12). Di Mataram tim juga mendatangi sejumlah tempat hiburan malam. Ditemukan banyak Partner Song (PS) asal luar yang bebas menetap lama di Mataram. Hal ini menjadi perhatian kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram H. Ehlas menyebut penertiban Adminitrasi kependudukan (Adminduk) harus segera dilakukan. “Kalau mereka sudah menetap lebih dari satu bulan saja, sesuai aturan mereka harus mengurus kelengkapan Adminduk,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (29/12).

Baca Juga :  Ratusan Santri Diberikan Penyuluhan Narkoba

Tim menyisir beberapa tempat. Di Hotel B misalnya, petugas mengintrogasi sekitar 30 PS, sementara di Kafe W di wilayah Pagutan ada 15 PS.

BACA JUGA: Siswi Madrasah Diperkosa Empat Orang Hingga Tewas

Politisi Demokrat ini meminta ada langkah tegas Pemkot Mataram. Sehingga tidak ada pembiaran bagi para pendatang yang menyalahi aturan. “Kita minta Pol PP dan Dukcapil menertibkan mereka, kalau tidak ada dokumen perpindahan penduduk bisa langsung dikembalikan ke daerah asal,” ucapnya.

Selain itu harus ada sikap tegas dari kepala lingkungan, Lurah, Camat selaku penguasa wilayah untuk melakukan pemantauan pendatang selama ini. Sehingga bisa meminimalisir praktek prostitusi di wilayah masing-masing.

Kasat Pol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, akan ada langkah selanjutnya setelah menemukan beberapa pelanggaran di beberapa tempat hiburan malam. Ini juga sudah dilaporkan ke kepala daerah, terutama soal tempat hiburan yang menyalahi izin.(cr-der/dir)

Komentar Anda