GIRI MENANG – Ratusan pejabat eselon III dan IV baik jabatan fungsional maupun struktural yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengikuti uji kompetensi yang digelar Pemkab Lombok Barat melalui BKD PSDM Kabupaten Lombok Barat, Kamis (1/2). Para pejabat yang mengikuti uji kompetensi tersebut seperti kepala bidang, sekretaris dinas atau badan dan direktur rumah Sakit.
Ketua tim uji kompetensi Lombok Barat MA Muazar Habibi memaparkan uji kompetensi ini digelar dalam rangka untuk percepatan talent pool di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dimana talent pool ini adalah database berisi informasi keahlian dari para pegawai yang ada di Lombok Barat. “ Peserta dari uji kompetensi ini sekitar 360 orang lebih, ” katanya kemarin.
Pelaksanaan uji kompetensi ini diklaim baru pertama dilakukan di NTB. Sehingga pada akhir tahun nanti Lombok Barat sudah mulai menerapkan sistem talent pool ini dalam menempatkan pejabat di Kabupaten Lombok Barat. ” Tahun depan atau akhir tahun ini Lombok Barat akan menerapkan talent pool sehingga kedepannya untuk mencari pejabat yang akan menduduki jabatan eselon II. Lombok Barat tidak perlu lagi melakukan pansel, ” jelasnya.
Salah satu kelebihan dari dilakukan uji kompetensi dengan sistem talent pool ini, akan bisa menghilangkan stigma bahwa penempatan pejabat di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan suka dan tidak suka atau like and dislike bisa dikurangi. ” Pemberlakuan talent pool ini akan bisa mengurangi pandangan like and dislike dalam setiap penempatan pejabat, ” ujarnya.
Karena dalam uji kompetensi dilakukan dengan standar psikologi dan ada beberapa komponen yang memang sudah diatur oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN). sehingga harapan ke depan untuk mencari pejabat eselon dua, tidak perlu lagi melakukan shelter atau pansel. “Dari hasil uji kompetensi ini kita bisa petakan per individu per SKPD dan di kluster bagian SKPD mana menempati SKPD mana,” tegasnya.
Masa berlakunya hasil dari uji kompetensi ini selama 5 tahun, jika dalam kurun waktu lima tahun hasil dari uji kompetensi tidak juga dipakai, maka pegawai yang bersangkutan harus menjalani uji kompetensi lagi, jika ingin naik eselon. ” Masa berlakunya eselon ini selama 5 tahun, ” tutupnya.(ami)