Ratusan Hektare Kawasan TWA di Lombok Tengah Tercemar

Untuk mencegah meluasnya permasalahan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Lombok Tengah. Pihaknya meminta agar BPN tidak memperoses segala bentuk sertifikat yang nantinya bisa merusak lingkungan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan balai pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk masalah Ipal,” tambahnya.

Disampaikan juga, ada beberapa kawasan yang sudah dilaporkan ke kepolisian karena masyarakat melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan TWA. Setidaknya, ada dua laporan yang dilayangkan BKSDA agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan yang nantinya hanya merusak ekosistem. “Kita sudah laporkan juga di polres untuk kawasan yang ada di Prabu. Dan kita juga masih ada proses untuk penambangan di wilayah Selong Belanak. Kedepan maraaknya penambangan emas ilegal ini bisa ditekan sedini mungkin dengan kerja sama semua elemen masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Penyelundup Lobster Lintas Negara Dibekuk

Fadil kemudian merinci, ada tujuh kawasan TWA yang tersebar di Lombok Tengah. Dari tujuh tersebut dibagi dalam dua kawasan, yakni kawasan Tunak dan Tunjang. “Sementara untuk kawasan dua ada enam titik yakni di kawasan Meresek, Gelepek, Pengolong, Gunung Prabu, Perawas dan Margejek, dan saat ini tetap kita melakukan pemantauan terhadap kemungkinan adanya aktivitas warga di TWA yang luasnya sekitar 900 hektare tersebut,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda
1
2