Penyelundup Lobster Lintas Negara Dibekuk

AKP Rafles P Girsang (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil membekuk seorang pria bernama Muliadi di wilayah Kota Praya, Senin kemarin (24/7).

Muliadi ditangkap usai mencairkan uang di Bank BRI Cabang Praya sekitar pukul 10.00 Wita. Penangkapan pria 40 tahun asal Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur ini, karena diduga kuat sebagai penyelundup bibit lobster. Dia bahkan tercatat sebagai penyelundup jaringan internasional sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Mabes Polri.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menuturkan, penangkapan Muliadi berawal dari informasi Mabes Polri. Identitas dan foto pelaku disebar ke semua polda, polres dan polsek. Anggotanya kemudian mendapatkan informasi, bahwa Muliadi sedang melakukan transaksi di Bank BRI Cabang Praya.

Anggotanya kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah sampai di bank, polisi memastikan bahwa informasi itu benar adanya. Sesaat setelah Muliadi keluar dari bank, barulah diciduk tak jauh dari kantor Bank BRI Cabang Praya. Tepatnya, di sekitar jalan Gajah Mada Praya. ‘’M ini sedang melakukan transaksi skala besar. Setelah itu, kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,’’ terang Rafles.

Baca Juga :  53 TKI Ilegal Kembali Dipulangkan

Rafles mengaku, sembari memeriksa yang bersangkutan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Mabes Polri. Nama Muliadi masuk DPO setelah Mabes Polri berhasil menangkap jaringan penyelundup bibit lobster sebelumnya. Dari mulut pelaku sebelumnya lah kemudian terungkap nama Muliadi.

Mabes Polri pun lantas menyebarkan informasi itu ke semua jajarannya. Muliadi diduga berperan besar dalam sejumlah kasus penyelundupan bibit lobster jaringan internasional selama ini. ‘’M ini adalah seorang pengepul

salah seorang pengepul bibit lobster. Dia diduga sebagai pelaku yang memiliki jaringan lintas negara, karena kisaran uang yang ada di rekeningnya mencapai miliaran,’’ sebut Rafles.

Namun, perwira balok tiga ini tak bisa membeberkan peran Muliadi lebih jauh. Karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya hanya bertugas mengamankan saja untuk sementara ini. Pemeriksaan lebih jauh nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. ‘’Sekarang (kemarin, red) tim Mabes Polri sedang dalam perjalanan ke sini (Lombok, red) untuk menjemput pelaku,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Ilegal

Yang jelas, sambung Rafles, Muliadi diduga sebagai pengepul bibit lobster. Dia membeli bibit kepada nelayan kemudian mengirimnya via transportasi udara. Sehingga perannya harus didalami pihak Mabes Polri. Mengingat Muliadi diduga sebagai pintu masuk untuk membongkar pelaku lainnya. ‘’Dari NTB sendiri sudah ditangkap tiga orang. Dengan ditangkapnya M ini, maka kita akan terus mengembangkan kasus ini dan tetap berkoordinasi dengan mabes,’’ tandasnya.

Rafles menambahkan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 70 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 31 juncto pasal 6 Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr-met)

Komentar Anda