Rangkap Jabatan, Humaidi Langgar Aturan

H Humaidi
H Humaidi (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pemeriksaan Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Tengah H Humaidi tampak belum usai.

Pasalnya, Humaidi diketahui merangkap jabatan saat menjabat sebagai komisaris (sebelumnya diberitakan sekretaris) perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB). Di mana saat itu hingga hari ini, Humaidi tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB. Sehingga statusnya selaku komisaris PT LTB masih dipertanyakan jaksa. ‘’Secara aturan memang tidak diperbolehkan anggota dewan rangkap jabatan. Apalagi sebagai komisaris perusahaan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri, kemarin (5/7).

Karenanya, Hasan mengaku masih akan membutuhkan keterangan Humaidi. Meski saat dimintai keterangan, Humaidi sudah menjelaskan semuanya. Bahwa namanya hanya sekadar dipinjam saat pembuatan akta notaris PT LTB.

Tetapi, setelah perusahaan daerah (perusda) itu berdiri dengan peraturan bupati. Humaidi sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam operasional perusda tersebut. Sehingga Humaidi mengaku sama sekali tidak menahu soal kinerja perusda itu selama ini. Termasuk, kucuran anggaran senilai Rp 1 miliar tahun 2015. ‘’Yang bersangkutan (H Humaidi, Red) hanya dipinjam namanya untuk mengurus akta notaris. Setelah perbup tentang perusda keluar, dia tidak ikut dilantik tapi namun namanya masih belum dicoret,’’ bebernya.

Karenanya, Hasan mengaku masih akan mempertimbangkan untuk meminta keterangan Humaidi lagi. Jika dibutuhkan dan keterangan saksi lainnya yang mengarah pada Humaidi. Maka, tentunya dia akan dimintai keterangan lagi ke depannya. ‘’Kalau memang dibutuhkan lagi, bisa saja yang bersangkutan kita periksa lagi,’’ sambungnya.

Baca Juga :  Soal Temuan BPK, Dewan Siap Kembalikan Uang

Hasan menambahkan, untuk perkembangan penyidikan kasus PT LTB ini memang masih stagnan. Pihaknya belum bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita belum bisa menentukan nama calon-calon tersangka dalam kasus ini. Karena BPK selaku pejabat yang memiliki hak dan wewenang menghitung masih melakukan analisa. Sehingga terpaksa kasus perusda ini lamban kita selesaikan,” tambahnya.

Hasan mengaku, jaksa juga mati langkah untuk dalam mengembangkan kasus ini. Pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh karena masih menunggu hasil analisa BPK. Meski demikian, pihaknya masih akan terus memeriksa sejumlah pihak terkait yang dibutuhkan. Termasuk pihak terkait yang sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan sebelumnya. ‘’Intinya kita sudah gencar menuntaskan kasus ini. Mulai dari pemanggilan sejumlah saksi yang diharapkan mampu memberikan keterangan juga sudah kita lakukan. Hanya saja, kita masih terganjal analisa BPK, sehingga calon tersangka belum kita tetapkan,” akunya.

Hasan mengaku, sebenarnya jaksa sudah bisa menyimpul dan menyebut nama-nama calon tersangka. Tetapi, kembali kepada aturan bahwa setiap kerugian negara hanya boleh ditentukan berdasarkan hasil penghitungan BPK. Dan, inilah yang menjadi ganjalan sampai sekarang pejabat BPK masih beralasan analisa belum kelar. “Kalau versi jaksa, kita sudah bisa simpulkan tapi aturan yang tidak membolehkan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Perusda Segera Ditetapkan

Diberitakan koran ini sebelumnya, jaksa sudah menyita sejumlah rekening pribadi oknum mantan direksi PT LTB. Rekening itu diduga berisikan aliran dana PT LTB dari rekanan pengadaan alat cetak batu bata ringan yang dibeli perusda pimpinan Lalu Marthadinata itu. Informasi yang dihimpun Radar Lombok, kasus dugaan korupsi di tubuh PT LTB ini diduga didalangi salah satu oknum direksi.

Penggunaan anggaran senilai Rp 800 juta diduga dikamuflase. Salah satunya dugaan anggaran yang berserakan senilai Rp 185 juta di internal direksi. Konon, uang ini dibagi-bagi dengan modus pembayaran honor dan pengadaan fasilitas. Sementara jajaran direksi belum bekerja apapun hingga kemudian uang tersebut lenyap dan tersangkut di kejaksaan.

Tak sampai di sana, modus lainnya kamuflase anggaran senilai Rp 700 juta yang digunakan membeli alat batu bata ringan. PT LTB dikabarkan bekerja sama lagi dengan pihak ketiga untuk membeli alat tersebut pada PT Prima Graha Cemerlang (PGC) di Surabaya Jawa Timur.

Jaksa kemudian membongkar bahwa pembelian alat tersebut hanya kamuflase. Setelah uang itu dibayarkan kepada PT PGC, uang itu kemudian dikirim lagi ke rekening oknum direksi. Nah, rekening inilah yang disita jaksa. ‘’Jika diambil dari hasil pemeriksaan dan bukti berupa rekening yang sudah dikantongi. Sebenarnya kita sudah bisa simpulkan siapa tersangka dalam kasus ini,’’ pungkas Hasan. (cr-ap)

Komentar Anda