Tersangka Kasus Perusda Segera Ditetapkan

Feri Mupahhir
Feri Mupahhir (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kejaksaan Negeri Praya akhirnya menemukan titik terang penanganan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Lombok Tengah Bersatu (PD LTB).

Kejaksaan bahkan memastikan akan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pertengahan bulan April nanti. Penegasan ini disampaikan langsung Kajari Praya, Feri Mupahir, bahwa pihaknya akan segera menaikkan status kasud perusada tersebut menjadi penyidikan. “Kita sudah naikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

[postingan number=5 tag=”loteng”]

Memasuki tahap penyidikan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan  terhadap sejumlah saksi dan orang-orang yang terlibat di dalamnya untuk memberikan keterangan kembali. Namun dalam keterangan ini, metode yang akan dikembangkan bukan seperti metode masih dalam tahap penyelidikan, namun sudah mengarah kepada penetapan tersangka. “Kalau kita sudah naikkan ke tahap penyidikan, berarti kasus perusda ini sudah mengarah kepada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKH Kampanyekan Budaya Sehat Lingkungan

Dikatakan, dinaikkan menjadi penyidikan mengingat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diindikasikan ada tindakan pidana korupsi dalam kasus perusda tersebut. Sehingga layak untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, untuk memperlancar proses penyidikan ini, sejumlah saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil kembali. Seperti Dirut PD LTB, Kabag Keuangan, Komisaris Perusda dan sejumlah saksi lainnya. Pemanggilan kembali terhadap sejumlah saksi dan orang orang yang terlibat dalam kasus ini lanjutnya, mengingat sejumlah saksi lain, seperti Bupati Loteng HM Suhaili selalu berhalangan hadir, sehingga itu pihaknya memakluminya. “Kendati tanpa Suhaili kasus ini tetap kita akan terus selesaikan, sebab status Suhaili bagi saya sama dengan yang lain. Artinya dia sebagai komisaris, sedangkan saksi yang sudah kita panggil ada dua yang menjabat sebagai Komisaris,’’ tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda