PUJK di NTB Harus Perhatikan Prinsip Perlindungan Konsumen

Para narasumber saat memberikan edukasi kepada 300 pelaku usaha jasa keuangan di NTB oleh OJK.

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB menghadirkan 300 orang pelaku industri jasa keuangan yang berkantor di Nusa Tenggara Barat untuk memberikan sosialisasi terkait pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk juga edukasi dan perlindungan konsumen.

Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui upaya pemberian pengetahuan dan pemahaman atas produk dan layanan PUJK yang akan dimanfaatkan, serta upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

“Dalam memastikan perilaku ini, PUJK harus memperhatikan prinsip pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat,” kata Rico Rinaldy.

Baca Juga :  Tak Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar, Sejumlah BPR Terancam Dicabut Izinnya

Rico menyebut bahwa pada 2023 terdapat 460 pengaduan konsumen yang berkejadian di Provinsi NTB, di mana sebanyak 425 pengaduan telah selesai dan 35 pengaduan masih dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Oleh karena itu, kata Rico, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada Industri Jasa Keuangan di NTB dalam memahami ketentuan-ketentuan terbaru dan segera mengimplementasikan POJK 22/2023 dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang handal, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat NTB.

Baca Juga :  Triwulan I 2023 Penyaluran Kredit Perbankan di NTB Tembus Rp55,1 Triliun

Sebagaimana tindak lanjut dari amanat Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki tujuan untuk mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Tujuan tersebut diwujudkan melalui salah satu fungsi bidang di OJK, yaitu Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (Bidang PEPK).

“Penyempurnaan ketentuan terkait aspek pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan OJK dengan menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Rico. (luk) 

Komentar Anda