Proyek Puskesmas Awang Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Kajari: Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan

KONFERENSI PERS: Kepala Kejari bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, saat menggelar konferensi pers, Kamis kemarin (9/12). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, akhirnya menaikan status penanganan dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikannya status tersebut, setelah jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dikerjakan pada tahun 2020 ini.

Pihak jaksa sudah menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. Kerugian tersebut didapatkan pada saat berlangsungnya penyelidikan yang melibatkan tim ahli. Dengan sudah naiknya tahapan kasus tersebut, maka dipastikan kasus itu akan tetap berlanjut. Kalaupun nanti ada pengembalian, maka akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti saat dilakukan persidangan nanti.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan menegaskan, dinaikannya status ini setelah jaksa melakukan peroses yang cukup panjang. Jaksa sempat turun langsung memantau kondisi Puskesmas yang anggarannya miliaran tersebut. Dan setelah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), jaksa menaikan status ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pria Asal Sengkol Diringkus

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup saat proses penyelidikan, maka status penanganan pembangunan Puskesmas Awang ini naik menjadi penyidikan. Dengan sudah status penyidikan, maka jika ada pengembalian kerugian negara akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Fadil Regan, Kamis (9/12).

Ditegaskan, sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tahap penyelidikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 20 saksi. Dimana pihak-pihak yang dimintai keterangan saat penyelidikan, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi-saksi. “Kasus ini kita naikkan status menjadi penyidikan baru dua hari. Makanya kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Fadil Regan menjelaskan, proyek yang menelan anggaran hingga Rp 7 miliar ini diduga pengerjaannya tidak sesuai spack dan kurang volume. Sehingga proyek ini gagal konstruksi, yang menyebabkan kerugian negara mendekati Rp 1 miliar. Disatu sisi memang Puskesmas tersebut, sampai sekarang belum bisa ditempati.

Baca Juga :  Aparat Siapkan Manajemen Komprehensif Saat WorldSBK

“Kita masih terus dalami kasus ini, dan proyek tersebut sudah diserah terimakan atau sudah PHO. Adanya kerugian kita dapatkan setelah menggandeng pihak atau tim ahli dari Politekhnik Udayana,” terangnya.

Seperti diketahui, tahun 2020 lalu, Pemkab Lombok Tengah membangun enam Puskesmas, yakni Puskesmas Mantang, Janapria, Mangkung, Bagu, Ubung dan Puskesmas Awang. Masing-masing Puskesmas ini menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 7 miliar, yang dihajatkan ke depan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih maksimal. Terutama dalam mendukung perkembangan sektor pariwisata. (met)

Komentar Anda