Miliki Sabu, Dua Pria Asal Sengkol Diringkus

DIGEREBEK: Petugas dari Satnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerebekan di kediaman pria di wilayah Desa Sengkol yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, kemarin. (IstIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil membekuk dua orang pria asal Desa Sengkol Kecamatan Pujut, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kedua pelaku yang diketahui berinisal S dan AS ini ditangkap Minggu (12/9).

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) diantaranya narkotika jenis Sabu seberat 3,02 gram, satu buah timbangan warna silver, tiga buah pipet skop, satu buah tutup bong alat hisap, satu buah kaca, tujuh lembar klip transparan ukuran sedang, satu buah korek api, tiga buah HP, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam dan uang Rp 812.000.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. Penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di kediaman mereka di Desa Sengkol setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas para pelaku yang dianggap meresahkan. “Awalnya pada minggu sekitar pukul 01.52 wita, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga di rumah saudara S sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi kejadian untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Senin kemarin (13/9).

Baca Juga :  Tersangka Kasus Perusda Segera Ditetapkan

Pihaknya menyampaikan bahwa sesampai di rumah terduga pelaku berinisial S ini, petugas kemudian melakukan penggrebekan terhadap rumah dan badan terduga pelaku,  akan tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika maupun alat-alat isap narkotika lainnya. Hanya saja petugas tidak ingin kecolongan dengan kelihaian dari pelaku S yang ternyata menitip barang haram miliknya di rumah rekannya. “Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika dirumah terduga pelaku berinisal S ini. Namun petugas melakukan introgasi secara detail terhadap terduga pelaku dikarenakan terduga masih berbelit-belit. Sesuai hasil interogasi terhadap S bahwa barang narkotika jenis sabu dan timbangan miliknya dititipkan kepada terduga pelaku berinisial AS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kampung Hortikultura di Lombok Tengah, Yuk Mampir!

Adanya pengakuan dari pelaku S ini kemudian oleh petugas langsung menindaklanjutinya dengan menuju rumahnya AS untuk melakukan penggeledahan terhadap barang narkotika jenis sabu yang dititip oleh terduga pelaku S. Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan satu buah timbangan warna Silver, tiga buah pipet skop, satu buah tutup bong alat hisap, satu buah kaca, tujuh lembar klip transfaran ukuran sedang, satu buah korek api, HP dan delapan poket sabu-sabu. “Setelah kita berhasil menemukan barang bukti ini, kemudian dua orang ini langsung kita bawa ke Satnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap asal barang ini serta peran dari masing-masing pelaku ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda