GIRI MENANG–Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-Sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar.
RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian HP. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian HP, karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 HP yang diduga hasil pencurian. “Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian HP. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/3/2021).
Dari 16 HP yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua HP di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. “Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi HP, STNK dan uang Rp 500 ribu. “Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor.
Lalu petugas mendapat informasi jual beli HP melalui online. HP yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. “Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat HP itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi, Lombok Barat. “Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 HP yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS, Polsek Lingsar Di-backup oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. “Kita juga menemukan alat isap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininal,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*/sal)