Layanan Pijat Plus Plus Berkedok SPA Terbongkar, Ini Tarifnya

Polisi menggelandang terduga mucikari pemilik SPA. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB, berhasil membongkar kasus prostitusi, berkedok layanan spa di salah satu spa di Batulayar, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, satu orang terduga pelaku mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang pria dan wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan. “Terduga pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Kamis (1/4/2021).

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa salah satu spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.

“IR, selaku pengelola spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum PNS Lombok Barat Ditangkap, Diduga Pemasok Sabu ke Karang Bagu

Bilamana tamu hanya datang untuk pijat saja, cukup membayar Rp 150 ribu, sedangkan jika ingin mendapatkan layanan lebih (pijat plus-plus) maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” katanya.

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.
“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan mami,” terangnya.

Baca Juga :  Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Diminta Diusut

Selain mengamankan IR selaku pemilik/pengelola SPA, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan di tempat ini, juga digelandang Polisi untuk dimintai keterangan. “Sepasang pria dan wanita ini diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil dimankan di antaranya dua HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, sprai yang berisi bercak sperma, satu kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi),” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda