PPK Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Empat Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Azwar Azizi saat menjalani persidangan di ruang sidang Tipikor PN Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Azwar Azizi, pejabat pembuat komitmen (PKK) proyek  pembangunan dermaga di Gili Air tahun 2017 pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hasan Basri di Pengadilan Pertama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Agar majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aziz  selama empat tahun penjara,” pinta Hasan kepada Ketua Majelis Hakim Isrin, Senin (13/6).

Selain penjara empat tahun, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Tuntutan tersebut dijatuhi JPU karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal yang dilanggar itu sesuai dengan dakwaan subsider,” katanya.

Namun dalam tuntutannya, jaksa tidak membebankan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara, karena tidak adanya fakta yang mengungkap bahwa terdakwa menikmati atau menerima uang negara.

Baca Juga :  Ganja Dikirim Dari Aceh Dipaket Menuju Alamat Palsu

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hartono akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara Ketua Majelis Hakim Isrin mengabulkan permintaan terdakwa, dan persidangan akan dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan Gili Air ini, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 782 juta dari total anggaran Rp 6,28 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga menjatuhi tuntutan kepada dua orang terdakwa yakni Slamet Waloejo selaku Direktur CV Karya Mahardika 97 sekaligus konsultan pengawas dan terdakwa Luqmanul Hakim selaku tenaga ahli dari konsultan pengawas proyek pembangunan dermaga tersebut.

Terhadap Slamet, jaksa menuntutnya 1,5 tahun penjara dengan membebankannya membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terhadap terdakwa Luqmanul Hakim, jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menjatuhi tuntutan terhadap kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Di kedua terdakwa, jaksa tidak menemukan fakta yang mengungkap adanya bukti terdakwa menikmati atau menerima dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen dalam persidangan.

Sehingga pasal 18 ayat 1 huruf b UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider yang mensyaratkan adanya pengembalian kerugian negara, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengabaikan hal tersebut.

Dalam persidangan terdakwa Slamet waktu itu, jaksa menyampaikan pertimbangan yang meringankan tuntutan perihal iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 782 juta berdasarkan hasil hitung ahli. Terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan kerugian negara sebesar Rp 50 juta ke jaksa.

Begitu juga terhadap terdakwa Luqmanul Hakim, jaksa turut menyampaikan pertimbangan yang memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana tersebut. Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 75 juta yang dititipkan melalui kejaksaan dari total kerugian negara yang ditemukan Rp 782 juta. Kerugian negara ini muncul dari hasil hitung oleh ahli. (cr-sid)

Komentar Anda