Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Buronan Penyelundup Bibit Lobster Ditangkap
DITANGKAP: Guntur ditangkap tim Mabes Polri, Rabu kemarin (27/9). Dia diduga terlibat jaringan penyelundupan bibit lobster. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA—Berakhir sudah pelarian Guntur, 35 tahun warga Dusun Beleka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah ini.Setelah tiga bulan berhasil melarikan diri, buronan kasus penyelundupan bibit lobster lintas negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri akhirnya bisa ditangkap.  Pelaku ditangkap saat berada di kediamanya Rabu kemarin (27/9) sekitar pukul 10.05 Wita.

Baca Juga :  Curi Motor, Mahasiswa Unram Tewas Diamuk Massa

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) AKP Rafles P Girsang menyampaikan, pelaku ditangkap karena sudah menjadi DPO Bareskrim Mabes Polri karena terlibat kasus perikanan  “Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/654/VI/2017/Bareskrim, tanggal 28 Juni 2017 dan langsung ditetapkan menjadi DPO,”ujarnya,  kemarin.

Rafles menambahkan, pelaku merupakan jaringan penyelundup bibit lobster lintas negara. Pelaku memiliki banyak jaringan  dan melakukan penyelundupan dalam skala besar.  Pelaku sendiri merupakan pengepul bibit lobster.

Baca Juga :  Murid SD Digarap Pemilik Home Stay di Kota Mataram

Terungkapnya keterlibatan pelaku dalam jaringan penyelundupan bibit lobster ini dari penangkapan Muliadi, 40 tahun asal Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Muliadi ditangkap wilayah Kota Praya, Senin lalu (24/7).  Selain menangkap Muliadi, polisi juga mengamankan  uang tunai senilai Rp 70 juta.

Komentar Anda
1
2