Polresta Mataram Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

JUMPA PERS: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, menggelar jumpa pers terkait keberhasilan petugas mengungkap berbagai aksi tindak kriminalitas, belum lama ini. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Puluhan pelaku kejahatan  berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram dan jajaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 8 Nopember 2021 sampai dengan 7 Desember 2021.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan angka kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor pasca gelaran world superbike Mandalika.

“Sesuai perintah dalam Surat Telegram Kapolda NTB, peningkatan kegiatan kepolisian ini sekaligus dalam rangka cipta kondisi pascaperhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa kemarin (14/12).

Baca Juga :  Koalisi Surati Kapolri Pertanyakan Kasus Ilegal Loging Mandek di Polda NTB

Hasil KRYD, polisi berhasil mengungkap  sebanyak 36 kasus dengan 23 kasus curat. 7 curas dan 6 Curas.

Adapun rincian pengungkapan terebut yaitu Polresta sebanyak 14 kasus . Polsek Mataram 2 kasus,Polsek Pagutan 2 kasus,Polsek Gunungsari 1 kasus,Polsek Lingsar 3 kasus, Polsek Cakranegara 6 kasus, Polsek Ampenan 5 kasus, Polsek Narmada 3 kasus. “Pelaku yang kami amankan ada 46 orang,” sebutnya

Menurutnya bahwa dari 46 orang pelaku terdiri dari 38 dewasa dan anak anak 8 orang. “Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan telah diselesaikan secara restorative justice dengan pertimbangan pencurian dalam keluarga,kerugian kecil pernyataan damai,pelaku bukan residivis,” paparnya.

Baca Juga :  2 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan

Untuk pelaku sendiri walaupun tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 unit motor,TV, 4 laptop,komputer, 12 HP,empati sepeda dayung, brangkas, sajam, uang tunai Rp 200 ribu serta 42 barang lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (der)

Komentar Anda