2 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan

2 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan
GANJA : Tiga orang pengedar dan kurir narkotika jenis ganja yang ditangkap Polres Mataram, kemarin. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis ganja. Ketiganya masing-masing berinisial FR, 32 tahun, warga Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kemudian LL SR, 26 tahun, dan AH AP, 23 tahun, keduanya warga Lingkungan Karang Tangkeban Kelurahan Cakra Selatan Kota Mataram. Ketiganya ditangkap usai mengambil kiriman ganja dari salah satu jasa paket pengiriman barang di Jalan Bung Karno Kota Mataram. ‘’Kita amankan ketiganya pada hari Senin (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Muhammad Selasa kemarin (20/2).

Berawal dari adanya informasi akan adanya ganja yang dikirim dari luar daerah menuju Mataram. Selanjutnya dilakukan monitoring diback up tim opsnal Polsek Pagutan. Sekitar pukul 21.30 Wita, ketiga pelaku langsung dihadang petugas saat akan meninggalkan kantor pengiriman barang.

Baca Juga :  Terdakwa Sekaroh Divonis 18 Bulan Penjara

Dari hasil pemeriksaan barang yang dibawa menggunakan kardus air mineral, petugas menemukan dua bal daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dibungkus lagi dengan lakban warna coklat dan plastik warna hitam. ‘’Berat keseluruhan ganjanya 2.301 gram. Dengan rincian masing-masing satu bal seberat 1.201 gram dan 1.100 gram,’’ katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku FR mengaku ganja tersebut miliknya yang dikirim oleh rekannya dari Aceh. Kemudian barang haram tersebut akan diberikan FR kepada rekannya di Gili Air. ‘’Ini ganjanya asal Aceh. Oleh pelaku mau dikirim lagi ke Gili Air. Tapi keduluan ditangkap oleh petugas,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Pringgasela Gerebek Judi Sabung Ayam

Kapolres mengatakan, FR bukan pemain baru di bisnis haram narkotika. Ia diketahui seorang residivis dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) 4 bulan yang lalu. ‘’Sebelumnya sudah menjalani hukuman 4  tahun dalam kasus narkotika jenis sabu,’’ terangnya.

Meski pemilik barang haram itu adalah FR, petugas juga menetapkan kedua rekannya sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai kurir. ‘’Mereka akan bersama-sama membawa ganja ini ke Gili Air,’’ jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 127 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda