Terdakwa Sekaroh Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Sekaroh Divonis 18 Bulan Penjara
DIVONIS BERSALAH: Lima terdakwa penerbitan sertifikat di hutan Sekaroh divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis di pengadilan tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (5/12). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Lima terdakwa perkara  penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Majelis hakim menjatuhkan vonis atas lima terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Kelima terdakwa ini Jamaludin, Mustafa Maksum, Muhammad Maksum, Muhammad Naim, Fathul Irfan dan Ramli juga ditetapkan tetap dalam tahanan kota. ‘’ Menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Baca Juga :  Diduga Miliki Ganja, Dua Warga Tanjung Dibekuk

Menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6  bulan dan denda Rp 100 juta subsider selama 4 bulan penjara,’’ ujar ketua majelis hakim Albertus Usada seraya mengetuk palu hakim di depan persidangan Selasa malam  kemarin (5/6).

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang sebelumnya  yaitu menghukum terdakwa 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‘’ Namun terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ katanya.

Majelis hakim menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, sejak tahun 2000 telah diterbitkan sebanyak 31 SHM di kawasan hutan Sekaroh. Dengan rincian,  BPN Lotim tahun 2000 menerbitkan sebanyak 5 SHM. Kemudian tahun 2001 sebanyak 16 SHM. Selanjutnya pada tahun  2002 atas rekomendasi panitia pemeriksaan tanah, para terdakwa menerbitkan lagi sebanyak 10 SHM. ” Pada pokoknya meloloskan 31 atas permohonan pendaftaran tanah yang kemudian  diterbitkan SHM atas rekomendasi panitia A yang diisi oleh kelima terdakwa,” bebernya.

Dikatakan hakim, terungkap di persidangan bawah  terdakwa telah mengesampingka bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan. Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Kehutanan. ” Mereka telah bekerja sama meloloskan 31 permohonan sehingga kepala BPN Lotim menerbitkan 31 SHM,” ungkapnya.

Majelis hakim juga mengungkapkan memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan sendiri terkait dengan keuntungan yang didapatkan dari penerbitan 31 SHM tersebut. Nilai keuntungan ini dihitung berdasarkan luas tanah yang ada dalam 31 sertifikat yang diterbitkan.  Didapatkan angka Rp 4. 120.610. 0000. Nilai ini menjadi kewenangan hakim untuk mempertimbangkan delik keuntungan diri sendiri atau korporasi. ” Berdasarkan pertimbangan itu serta fakta persidangan, unsur delik keuntungan diri sendiri telah terpenuh dengan perbuatan terdakwa bersama saksi Lalu Maskan Mawali  (kades Sekaroh non aktif) telah terpenuhi. Dengan demikian, nilai keuntungan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi telah terpenuhi,” ujarnya.

Hakim mengenyampingkan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebesar sebesar Rp 62.094.815.949. Majelis  hakim setuju dengan nilai perhitungan kerugian negara dari JPU. Menurut majelis hakim,  untuk menghitung kerugian negara  yang nyata (equal lost), diuraikan 22 sertifikat tanah yang berada di hutan Sekaroh. Serta 7 sertifikat yang sebagain berada di hutan Sekaroh dengan 4 sertifikat lainnya. Sehingga nilai tanah di kawasan sekaroh yang hilang akibat terbitnya SHM yaitu nilai kerugian yang nyata dan dapat dihitung dalam hubungannya dengan surat keputusan Bupati Lotim tahun 2014 tentang penetapan tanah berzona.  Jadi hasil hitungannya  Rp 4.120.610.000. ” Ini jumlah kerugian negara yang bisa dihitung secara nyata. Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, maka unsur dapat merugikan kerugian negara telah terpenuhi menurut hukum,’’ katanya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polisi Razia Miras

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dan menciderai aparatur sipil negara. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. ” Terdakwa belum pernah dihukum dan telah memperoleh karya satya pengabdian sebagai aparatur negara,” katanya.

Namun, dalam amar putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Fathurrauzi selaku hakim anggota II. Karena majelis tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat Fathurrauzi oleh ketua mejalis  wajib untuk dimuat dalam putusan tersebut. Fathurrauzi mengatakan, secara normatif alasan dissenting opinion yang dikeluarkannya karena proses penetapan hutan Sekaroh menjadi kawasan hutan adalah cacat yuridis. Untuk itu, penetapan tersebut belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.

Perbuatan terdakwa ini menurutnya dibenarkan dalam peraturan bersama empat menteri yakni Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjan Umum dan Kepala BPN yang  mengatur terkait pengusaan tanah dalam kawasan hutan. ‘’Perbuatan terdakwa ini tidak dapat dikualifikasikan menyalahgunakan wewenang. Karena dibenarkan oleh keputusan bersama empat menteri. Dengan demikian unsur menyalahgunakan wewenang tidak terpenuhi,’’ katanya.

Terhadap putusan hakim ini, kelima terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing serta JPU menyatakan masih berpikir untuk menempuh upaya banding. ” Kami masih pikir- pikir,” ujar Rofiq Ashari salah satu penasehat hukum dari terdakwa.

Majelis hakim pun memahami keputusan yang diambil oleh terdakwa maupun JPU. ‘’ Oleh karena masih-masing pihak masih pikir-pikir. Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,’’ ujar Albertus Usada menutup persidangan.(gal)

Komentar Anda