KOTA BIMA – Diduga miliki narkotika jenis ganja, dua pria asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (6/6). Mereka adalah AW, 51 tahun dan RH, 22 tahun.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menjelaskan, dua pria itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. “Rabu siang Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan, kemudian mengamankan AW bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya, Kamis (7/6).
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan ke rumah RH di Kelurahan Tanjung juga. Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip kosong di dalam kamar RH. “Mereka saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (yet)