Polsek Pringgasela Gerebek Judi Sabung Ayam

Polsek Pringgasela Gerebek Judi Sabung Ayam
SABUNG AYAM: Petugas Polsek Pringgasela menunjukkan tempat penggerebekan judi sabung ayam di Jurit, dan berhasil menangkap empat orang pelaku. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Anggota Polsek Pringgasela, Lombok Timur (Lotim), melakukan pengerebekan terhadap judi gocek (sabung) ayam di areal perkebunan di wilayah Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lotim, Selasa lalu (1/7), sekitar pukul 14.00 Wita.

Kesempatan itu, aparat berhasil menangkap empat pelaku judi sabung ayam. Diantaranya Akiludin (39), warga Lendang Nangka, Azim (40), warga Penede Gandor, Misnun (39), warga Pengadangan, dan Amaq Juki (39), warga Lendang Nangka.

Tidak hanya itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan satu ekor ayam aduan, bersama uang taruhan judi juga berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diamankan ke Mapolsek Pringgasela.

Baca Juga :  Polsek Narmada Amankan Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya PNS

Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adithyo Kusumo melalui Kapolsek Pringgasela, Iptu Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya telah berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam bersama barang buktinya saat melakukan penggerebekan di wilayah Jurit. “Keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang dilakukannya,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan tidak terlepas atas adanya laporan masyarakat yang selama ini cukup resah dengan adanya judi sabung ayam tersebut. Maka pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Pelajar di Lombok Tengah Diterungku

Anggota yang sudah berada di lokasi langsung mengepung lokasi, akan tapi para pelaku dan warga yang melihat adanya kedatangan polisi yang berhamburan melarikan diri. Dengan meninggalkan ayam aduan dan sepeda motornya. Kemudian anggotanya melakukan pengejaran, sehingga berhasil ditangkap empat pelaku bersama ayam gocekan dan belasan sepeda motor. “Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tandas Iskandar. (cr-wan)

Komentar Anda