Koalisi Surati Kapolri Pertanyakan Kasus Ilegal Loging Mandek di Polda NTB

(doc)

MATARAM – Koalisi Gumi Paer Melawan Penguasaan Lahan Konservasi dan Ilegal Loging mengirim surat terbuka kepada Presiden, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI. Surat terbuka tersebut berisi tentang laporan penebangan pohon secara illegal yang belum ada perkembangan maupun titik terangnya di Polda NTB.

Padahal berdasarkan hasil gelar perkara  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) melalui Balai Tahura Nuraksa telah  disimpulkan terjadi peristiwa pidana penebangan pohon secara ilegal di kawasan fungsi hutan konservasi. Dokumen surat Balai Tahura Nuraksa menunjukan ditemukannya tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh BN, mantan anggota Polri. Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Balai Tahura Nuraksa telah dilayangkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan surat nomor 660/358/PHKSDAE-DISLHK/2021 pada tanggal 21 Januari, perihal dukungan penyidikan dugaan kasus tindak pidana kehutanan yaitu tindak pidana pembalakan liar di kawasan konservasi. Namun, sampai dengan Desember 2021, pihak Polda NTB tak kunjung merespon permintaan DLHK NTB.

Anehnya, malah pihak BN yang merespon surat yang dilayangkan DLHK. BN juga melakukan pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTB (Kanwil NTB) dengan keberatan atas pelanggaran hak asasinya untuk menguasai lahan. Pada 30 November 2021, DLHK NTB  melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal pemberitahuan penguasaan kawasan hutan secara illegal oleh BN.
Berdasarkan surat Balai Taman Tahura Nuraksa nomor 622/142/XII/Tahura-DisLHK/2020 tertanggal 04 Desember, BN telah memberikan klarifikasi bahwa benar telah menebang pohon pada kawasan hutan konservasi TAHURA Nuraksa sesuai laporan polisi hutan tanggal 7 Oktober 2020. BN juga memerintahkan dan mengawasi langsung tenaga buruh/pekerja pada saat penebangan pohon dengan menggunakan kampak. Jumlah Pohon ditebang mencapai 193 pohon dengan radius bentang penebangan mencapai 6,8 hektar.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebar Video Hoax soal Telur Palsu

Lokasi penebangan  di Blok Tradisional Rejeng pada koordinat  S O830“, 9.8263″ E 11618″ 11.9324” yang secara administrasi masuk wilayah administrasi Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat  Tindakan Sdr. BN tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: a)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya; b) Undang- Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; c)  Undang-Undang R Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan; d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta e)  Peraturan Menteri Lingkuhgan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P83/ MenLHK/
Sekjen/Kum.1 /10/2016 tentang Perhutanan Sosial;

Dengan adanya fakta-fakta dan pelanggaran hukum pidana tersebut  maka telah ada dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana disertai alat bukti yang sepatutnya segera ditindaklanjuti Polda NTB, seperti halnya respon cepat terhadap tindak pidana illegal logging yang dilakukan masyarakat biasa.

Pada beberapa kesempatan, Polda NTB telah menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana illegal logging. Untuk itu, perlu menunjukan keseriusan dalam mengusut tuntas tindak pidana illegal logging yang dilakukan BN, mantan anggota Polri.

Baca Juga :  Lagi, Bandar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap

Hal demikian juga memperhatikan berbagai bencana, mulai dari kekeringan yang selalu menghampiri Lombok Barat sampai persoalan banjir yang mengancam selurh wilayah NTB setiap tahunnya. Pada November 2021, bencana banjir mulai menampakan ancaman diawal musim penghujan. Pada 6 Desember 2021, banjir mengamuk di wilayah Bima, Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara hingga Lombok Barat.

Akibatnya, ribuan rumah terendam, ratusan mengalami kerusakan parah, fasilitas umum jembatan, sekolah, kantor juga mengalami kerusakan, bahkan sampai dengan menelan korban jiwa.

“Kondisi itu seharusnya menjadi titik refleksi, serta sebagai peringatan dan momentum untuk bangkit melawan penguasaan lahan konservasi dan kejahatan illegal logging (pembalakan liar),”ungkap salah satu perwakilan koalisi, Yan Mangandar yang dikonfirmasi kemarin.

Secara mendasar, hutan kata Yan Mangandar merupakan sumber kehidupan. Illegal logging telah merenggut kehidupan alam dan manusia, serta terus menyumbang laju kerusakan hutan, ironisnya illegal logging justru dilakukan oleh mantan anggota Polri.

“Berdasarkan catatan tersebut,  Koalisi Gumi Paer menuntut  Polri dan Polda NTB menindaklanjuti dukungan penyidikan dugaan kasus tindak pidana kehutanan oleh DLHK NTB serta mengusut tuntas tindak pidana illegal logging yang terjadi,”ujarnya.

Terkait perkembangan kasus ini, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari DLHK.

“Itu akan kita pelajari dulu,”ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (der)

Komentar Anda