Polres Lombok Timur Tangani Kasus Tipilu Kades Loyok

Ilustrasi Tindak Pidana Pemilu
Ilustrasi

SELONG –  Polres Lombok Timur (Lotim) menangani kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Loyok, Ahmad Rosidi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan laporan yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

“ Kasusnya sudah disidik. Dan kini sudah agenda pemanggilan saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa saksi ahli dari Bawaslu,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP Joko Tamtomo.

Selain  itu pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kades  terkait dengan statusnya sebagai terlapor. Dikatakan,  dugaan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan berkaitan dengan perbuatannya menguntungkan dan merugikan salah satu calon. Karena dalam ketentuan, Kades dilarang terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon.

“Dugaan pidananya karena keputusan dan tindakan Kades ini telah menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Penangan kasus ini lanjutnya, pertama diproses oleh  Panwaslu. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu dengan melakukan klarifikasi. Apa yang menjadi temuan itu kemudian direkomendasi ke Polres untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tendang Ikhwan dan Mutawalli dari BPR

Berkaitan dengan  dugaan Tipilu kata dia, yang bersangkutan dikenakan dengan pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 188 Udang undang nomor 1 tahun 2014 . Jika terbukti Kades ini pun terancam pidana minimal satu bulan maksimal enam bulan kurungan penjara.

“Nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, “ singkatnya.

Sementara itu anggota Panwaslu Lotim, Sahnam, juga mengatakan hal yang sama. Disampaikan, pelanggaran Tipilu yang dilakukan oleh Kades Loyok  berkaitan dengan tindakannya yang menguntungkan salah satu calon. Dan apa yang dilakukan juga telah diketahui oleh masyarakat luas.

‘’ Tindakan yang dilakukan itu berkampanye dengan menggunakan kode  pasangan calon tertentu,” sebutnya.

Panwaslu langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Termasuk juga mengumpulkan bukti. Dan proses yang dilakukan yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Tipilu. Selanjutnya Panwaslu melayangkan rekomendasi ke kepolisian untuk  melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua LSM Lapas dan Pegawai Kejati Berdamai

‘’ Penanganan selanjutnya telah kita serahkan ke kepolisian ‘’ pungkas Sahnam.

Kades Loyok, Ahmad Rosidi saat di konfirmasi mengaku, dirinya sama sekali tidak maksud melakukan pelanggaran Pemilu. Dan apa yang dilakukan itu hanyalah sebatas  bentuk hormat terhadap orang yang dihormatinya. Itu pun dilakukan di luar tugas dinasnya sebagai Kades.

“Saya hanya ikut-ikutan. Maklum banyak orang jadi saya ikut terpengaruh. Harusnya ini bisa dibedakan. Mana hak saya dan jabatan saya,” jawabnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran  yang dilakukan itu, diakuinya dia sempat dipanggil oleh Panwaslu. Namun yang bersangkutan tidak sempat hadir, karena ada kesalahan surat panggilan yang dilayangkan oleh Panwaslu.Sedangkan terkait dengan pemanggilan oleh kepolisian, dia mengaku belum menerimanya. Karenanya dia masih menunggu. Dia pun siap untuk memenuhi panggil dan akan menjelaskan sedatil mungkin soal apa yang dituduhkan terhadap dirinya itu. (lie)

Komentar Anda