Pemprov NTB Tendang Ikhwan dan Mutawalli dari BPR

Ahmad Nur Aulia
Ahmad Nur Aulia (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) NTB, menendang Ikhwan dan Mutawalli dari posisinya. Langkah tersebut diambil, paska keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) NTB.

Tersangka Ikhwan, merupakan Direktur Utama PD BPR NTB Sumbawa yang juga ketua tim konsolidasi merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB. “Pemberhentian yang bersangkutan (Ikhwan) sedang dalam proses,” ungkap Kepala Biro Perekonomian Pemprov NTB, Ahmad Nur Aulia kepada Radar Lombok, Minggu (4/3).

Status ikhwan saat ini masih sebagai Dirut PD BPR NTB Sumbawa, mengingat SK pemberhentian masih dalam proses. Merujuk pada SK lama, seharusnya masa jabatan Ikhwan sampai tahun 2019 mendatang.

Dijelaskan Aulia, proses pemberhentian Ikhwan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR Milik Daerah. Terkait perkembangan kasus yang menjeratnya saat ini, pemberhentian Ikhwan sedang dalam proses.

Nasib yang sama dialami oleh Mutawalli selaku Dirut PD BPR NTB Lombok Timur. Mutawalli yang juga berstatus tersangka selaku wakil ketua tim konsolidasi, sudah tidak diberikan jabatan lagi oleh Pemprov NTB. “Kallau Direktur Lombok Timur masa bhaktinya di BPR Lombok Timur memang sudah berakhir tanggal 11 Februari 2018,” kilahnya.

Baca Juga :  ORI Bongkar Praktik Kecurangan Apotek di Kota Mataram

Mutawalli sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk meneruskan kariernya di BPR. Padahal, sejak awal dirinyalah yang diusulkan oleh Pemprov sebagai calon Direktur Utama ketika PT BPR NTB sudah terbentuk. Namun kasus yang melilitnya, membuat Mutawalli benar-benar habis.

Saat ini, terang Aulia, pengganti Mutawalli sedang berproses. Nama-nama penggantinya mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (IJK). “Dewan pengawas telah menunjuk pejabat internal untuk melaksanakan tugas direksi. Calon-calon direksi BPR Lotim sedang fit proper di OJK,” kata Aulia.

Langkah yang diambil Pemprov tersebut, sangat disesalkan Ikhwan selaku tersangka. Dirinya merasa sudah dikorbankan. Bukannya dibantu oleh pemilik BPR, justru yang terjadi ditendang dari BPR. “:Seharusnya pemilik ikut membantu, karena masalah yang saya hadapi saat ini akibat perlakuan pemilik. Bukan justru bersikap sebaliknya,” kesal Ikhwan.

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus

Disampaikan, masa jabatan dirinya di BPR Sumbawa sampai tahun 2019. Alasan pemberhentian karena mengacu pada Permendagri tidak sesuai. “Berdasarkan Permendagri, sampai adanya keputusan tetap kalau mau berhentikan saya. Artinya proses sampai berakhir termasuk banding, kasasi dan seterusnya,” ujar Ikhwan.

Dalam pasal 56 Permendagri tersebut, disebutkan bahwa direksi diberhentikan  sewaktu-waktu harus memiliki alasan yang jelas. Pemberhentian bisa dilakukan apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, terlibat  dalam  tindakan  kecurangan  yang mengakibatkan  kerugian  pada  BPR,  negara dan/atau Daerah yang dinyatakan bersalah  dengan  putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ditegaskan Ikhwan, meskipun saat ini dirinya menjadi tersangka, namun belum terbukti bersalah. Apalagi masih ada berbagai upaya hukum yang bisa dilakukan. “Mereka tidak punya alasan yang tepat, karena saya tidak merugikan perusahaan. Karena konsolidasi itu kegiatan pemilik, sehingga saya bermasalah dengan hukum. Saat ini juga belum ada keputusan tetap. Mudahan gubernur mengerti,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda