Polisi Mulai Periksa Kawil di Aikdewa

illustrasi

SELONG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Timur sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 di Desa Aikdewa Kecamatan Pringgasela.

Setelah sebelumnya memeriksa Kades, kemarin penyidik memeriksa kepala wilayah (Kawil) di desa tersebut.”Kita telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kawil untuk memperdalam sejumlah dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memperkuat dan lebih memperdalam bukti yang ada untuk mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lotim IPDA Suman Yadi.

Pemanggilan para Kawil adalah untuk memperdalam berbagai bukti dan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kades.” Fokus kita sekarang ini adalah mendalami dokumen,” imbuhnya.

Baca Juga :  Guru PPPK Pangkas Jam Mengajar Guru Honor

Setelah pendalaman dokumen proses penanganan lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.  Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Para saksi yang akan diperiksa itu baik itu dari unsur pemerintah desa maupun masyarakat setempat.” Dari bukti – bukti yang ada dan keterangan para saksi baru kita bisa simpulkan sejauh mana ada indikasi tindak pidana korupsi. Yang jelas penanganan kasus tindak pidana korupsi tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding dengan kasus tindak pidana umum,” tutup Yadi.

Baca Juga :  Kismoyo Cs akan Praperadilankan Polres Lotim

Sementara itu salah seorang Kawil di Desa Aikdewa yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Lotim.”  Kita datang untuk dimintai keterangan atas apa pembangunan yang sudah dilakukan oleh desa di wilayah kami masing-masing. Tapi saya tidak bisa berbicara terlalu dalam  karena proses penanganan kasus ini kita serahkan sepenuhnya ke Polres Lotim,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda