Guru PPPK Pangkas Jam Mengajar Guru Honor

GURU : Penyerahan SK guru PPPK di Lombok Timur. Keberadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebabkan guru honor di Lombok Timur banyak yang tidak mendapat jam mengajar. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Keberadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebabkan guru honor di Lombok Timur banyak yang tidak mendapat jam mengajar. Hal tersebut juga diakui oleh Kadis Dikbud Lombok Timur Izzuddin.  “Setelah penempatan PPPK ini memang ada kekurangan dan kelebihannya,” terang Izzuddin.

Menggapai hal tersebut, sejak beberapa hari lalu Dikbud Lotim telah mengeluarkan surat edaran dan meminta kepada seluruh kepal UPTD dan pengawas untuk rasionalisasi guru baik yang berstatus Pegawai Neheri Sipil (PNS)  dan Guru Tidak Tetap (GTT). “Jika mengalami kesulitan kami minta untuk mengembalikannya kepada kami. Nanati kami akan bantu untuk penempatan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Jumlah guru yang tidak mendapatkan jam ngajar disebut tidak banyak. Namun ia enggan untuk menyebut jumlah pasti guru yang tidak mendapatkan jam, baik guru honorer di SD maupun SMP. Guru- guru honorer ini juga masih memiliki ruang untuk tetap mengajar,  yakni dengan mengisi mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).

Baca Juga :  Bupati Minta Jaga Kondusivitas Pilkades

Mapel Mulok membutuhkan seribu lebih guru henorer, dan mapel ini telah terdapftat di Data pokok pendidikan (Dapodik). Dengan begitu guru-guru honorer yang mengampu Mulok ini bisa diakui sebagai guru mata pelajaran.  “Mulok ini juga telah terdaftar di dapodik, jadi mereka juga akan dikaui sebagai Guru mata pelajaran,” ungkapnya.

Sementara, daerah dengan kategori 3T, (Terpencil, terjauh dan terluar) saat ini telah terisi, yang diisi oleh PPPK. Sebab, pada prekrutan PPPK 2022 lalu, wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas.

Baca Juga :  Kadis Sosial Lotim Dimutasi

Disebutkan Izuddin, Jumlah guru honorer di Lotim sekitar saat ini sebanyak 10 ribu lebih dan guru PNS sebanyak 5 ribu lebih. Sementara kebutuhan guru di Lotim sebanyak 9 ribu lebih, di luar guru ekstrakulikuler dan Bimbingan Konseling (BK).

Ia meminta guru honorer daerah, yang memungkinkan untuk mengajar BK dipersilahkan untuk mengajar. Sebab sebagian besar sekolah di Lotim kekurangan guru BK. Tapi jika yang bersangkutan tidak mau dipersilahkan untuk mundur. “Kalau memang tidak mau silahkan mundur saja. Percuma mendapatkan SK kalau tidak mengajar. Yang pasti Pemda harus memberikan SK kepada GTT sebagai legalitas formal, kalau ada jam yang diampu,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda