Kismoyo Cs akan Praperadilankan Polres Lotim

(AKP I Made Dharma Yulia Putra)Ist/Radar Lombok

SELONG- Penanganan kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak menemukan titik terang. Polres Lombok Timur menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang merupakan pelaku perusakan. Salah satu yang jadi tersangka adalah H. Kismoyo yang merupakan Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK).  Kismoyo diketahui sebagai pelaku utama perusakan. Polres Lotim saat ini telah mulai melakukan penyidikan lebih lanjut berupa pemeriksaan para tersangka.” Berkaitan dengan kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome kita memang telah menetapkan Kismoyo Cs sebagai tersangka. Total ada tujuh orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra ketika dikonfirmasi kemarin.

Pemeriksaan tujuh orang tersangka ini telah mulai dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya. Bahkan Senin (20/5) penyidik Polres Lotim mengagendakan pemeriksaan Kismoyo. “Hari ini ( kemarin red) kembali kita agendakan pemeriksaan  tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rumah Warga di Sukamulia Ludes Terbakar

Berkaitan dengan rencana tersangka akan mengajukan praperadilan, Dharma mengaku belum mengetahui hal tersebut. Yang jelas pihaknya saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan dan merampungkan berkas para tersangka supaya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Terpisah, tersangka Kismoyo ketika dikonfirmasi  membenarkan jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kismoyo tampaknya tidak akan tinggal diam. Ia akan menempuh upaya hukum lebih lanjut  yaitu dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu. “Kita akan adu kebenaran di pengadilan,” singkatnya.

Surat perintah  dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan penyidik Polres Lotim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. SPDP tersebut diterima Kejari Lotim tanggal 14 Maret 2024. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rosyidi.” DSPDP yang kita  terima dari Polres Lotim itu ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka,” jawabnya.

Baca Juga :  Kasus PMK Meningkat, Penutupan Pasar Hewan di Lotim Diperpanjang

Diketahui , kasus perusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu. Selain merusak fasilitas bangunan, para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo  melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp 83 juta lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian dan uang tunai sebesar Rp 35 juta.(lie)

Komentar Anda