Tambang Cemari Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Lotim

TERCEMAR : Air yang mengairi lahan pertanian berwarna cokelat setelah tercemar tambang Galian C.(Ist/Radar Lombok )

SELONG – Ribuan hektar lahan pertanian yang berlokasi di tiga kecamatan tercemar aktivitas tambang galian C  yang berlokasi di Desa Mamben  Baru Kecamatan Suralaga. Limbah galian C ini mencemari aliran sungai Tanggek yang merupakan sumber irigasi utama ribuan  hektar lahan pertanian warga yang berada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya dan Labuhan Haji.

Di tiga kecamatan tersebut, sebanyak lima desa yang terdampak pencemaran limbah galian C yaitu Desa Bandok, Tembeng Putek, Tirtanadi Teko dan Anggareksa dengan total 93 kelompok tani yang terdampak dengan jumlah luas lahan lebih dari 1.500 hektar.” Lahan pertanian milik para petani di wilayah ini telah tercemar limbah  galian C sejak lima tahun lalu,” ungkap Usman, salah seorang petani asal desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji.

Baca Juga :  Rumah untuk Warga Pesisir Ekas Rampung Bulan ini 

Sejak tambang galian C ini dibuka hasil panen tidak maksimal, bahkan sering gagal panen sehingga membuat dirinya merugi cukup besar.

Hal itu disebabkan karena air irigasi yang digunakan untuk mengairi tanaman sudah tercemar limbah, sehingga sangat keruh yang bercampur material galian seperti lumpur dan batua apung.

Usman mengaku telah lama mengadukan persolan ini ke pihak terkait, tetapi tidak pernah ditanggapi. Tambang dibiarkan tetap beroperasi.”Kalau ditotal selama lima tahun ini, mungkin kita sudah rugi miliaran rupiah,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan ini, kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim Supardi meminta Pemerintah Provinsi NTB lebih ketat melakukan pengawasan terhadap implementasi dokumen UKL/UPL galian C tersebut. Supardi mengaku pihaknya sudah turun ke lokasi yaitu di wilayah Mamben Baru Kecamatan Wanasaba, dan membenarkan aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan  terjadinya pencemaran lahan pertanian milik warga.”Temuan kita air irigasi pertanian utamanya di wilayah Subak Kendang Mudung Kecamatan Pringgabaya bercampur lumpur pelat dan batu karang,” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Mampu Penuhi Target UHC 95 Persen

Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, karena yang memberikan izin adalah pemerintah provinsi. Karenanya  pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi NTB untuk menindaklanjutinya. Keluhan petani diakui akibat limbah tambang ini telah merusak lahan pertanian.”Kita buatkan hasil pemantauan supaya diberikan pengawasan lebih ketat, jangan sampai salahkan Lotim karena kita tak punya wewenang,” tutupnya.

CV Damian Group, salah satu perusahaan tambang mengakui ada limbah. Akan tetapi aktivitas tambang pasir ini tidak sendiri dilakukan pihaknya, tetapi ada banyak aktivitas penambangan lain. Diakuinya limbah semestinya memang tidak boleh dibuang ke aliran sungai.(lie)

Komentar Anda