Polisi Gerebek Sarang Pesta Sabu Mujur

Polisi Gerebek Sarang Pesta Sabu Mujur
DIGEREBEK: Petugas saat menggerebek dan berhasil mengamankan dua wanita dan satu pria yang sedang pesta sabu di Desa Mujur, kemarin.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah menggerebek lokasi yang diduga sering dijadikan sarang pesta narkoba di Dusun Mungkik Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Hasilnya dua orang perempuan dan satu orang pria berhasil diamankan.

Mereka yang diamankan di antaranya Dian Sri Wahyuni, 34 tahun, warga Lingkungan Tebero Leneng Praya Kecamatan Praya,  Desi Kusmawati, 37 tahun, warga  jalan Biduri Gang Lestari No. 13 Sandik Kelurahan Sandik Kecamatan Batulayar Lombok Barat, dan salah seorang pria yakni Suparmi, 47, warga Dusun Mungkik Mujur Desa Mujur Kecamatan Praya Timur.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti (BB). Di antaranya dua buah kaca, dua buah korek api, satu buah gunting, empat buah sumbu kompor atau alat isap, satu buah rangkaian alat isap berupa bong, tiga buah handphone merek Samsung, Nokia, Samsung lipat warna putih dan dua buah sekop terbuat dari pipet minuman yang sudah dimodifikasi atau diruncingkan ujungnya yang digunakan untuk mengambil sabu.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Para pelaku diamankan pada Jumat (25/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Karena adanya informasi jika para pelaku diduga kerap melaksanakan pesta narkoba dan membuat masyarakat menjadi resah. “Benar anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang perempuan dan satu laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkap AKP Dhavid Shiddiq, Senin (27/1).

Penangkapan ini bermula saat Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mujur. Bahwa di rumah saudara salah seorang pelaku, yakni Suparmi di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur  terdapat dua orang perempuan yang patut diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Kanit Reskrim Praya Timur, Babinsa dan anggota BKD Desa Mujur Kecamatan Praya Timur langsung menggerebek rumah Suparmi. Ketika digerebek, ketiga orang itu dalam posisi sedang duduk melakukan persiapan untuk mengkonsumsi narkotika,” terangnya.

Karena mereka takut dengan penggerebekan itu, salah satu pelaku Dian Sri Wahyuningsih menyiram kaca yang sudah ada bahan narkobanya. Sehingga diduga bahan yang masih nempel di kaca hilang. Berdasarkan hal itu selanjutnnya anggota melakukan penggeledahan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut. “Kita kemudian mengintrogasi para tersangka untuk menanyakan dari mana mendapatkan barang tersebut. Tapi mereka belum mau buka suara terkait asal muasal barang haram yang akan mereka konsumsi tersebut,” terangnya.

Selain tidak bisa mengisap barang haram yang sudah mereka racik tersebut, ketiganya terpaksa harus mendekam di penjara dan terancam hukuman selama lima tahun karena diduga melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kita masih melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang ini dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya. (met) 

Komentar Anda